Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatge Daad);
- Menyatakan TERGUGAT II terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatge Daad);
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar kepada PERGUGAT berupa simpanan tabungan di No. Rekening 01.10.000368.001 dengan saldo terakhir per 17 November 2023, sebesar Rp. 220.154.448,00, (dua ratus dua puluh juta serratus lima puluh empat ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah);
- Menghukum TERGUGAT II membayar simpanan pokok deposito dengan No. Rekening 213.01.930.1484 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) beserta bunga sebesar Rp. 21.350.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dibayar kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT II membayar simpanan pokok deposito ddengan No. Rekening 213.01.930.1487 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) beserta bunga sebesar Rp. 21.350.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dibayar kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT II membayar simpanan pokok deposito dengan No. Rekening 213.01.930.1490 sebesar 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) beserta bunga sebesar Rp. 42.700.000,- (empat puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk dibayar kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT II membayar simpanan pokok deposito dengan No. Rekening No. Rekening 213.01.930.1493 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) beserta bunga sebesar Rp. 21.350.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dibayar kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT II membayar simpanan pokok deposito dengan No. Rekening 01.40.000368.011 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) beserta bunga sebesar Rp. 30.202.500,- (tiga puluh juta rupiah dua ratus dua ribu lima ratus rupiah) untuk dibayar kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT II membayar simpanan pokok deposito dengan No. Rekening 01.40.000368.012 sebesar Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah) beserta bunga sebesar Rp. 106.750.000,- (seratus enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dibayar kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT II membayar simpanan pokok deposito dengan No. Rekening 01.40.000368.013 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) beserta bunga sebesar Rp. 53.375.000,- (lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk dibayar kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT II membayar biaya pengeluaran PENGGUGAT akibat bolak balik kekantor tim likuidasi BPR dan jasa honorarium dan upaya gugatan aquo sebesar Rp, 100.000.000.- ( Seratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT II membayar total kerugian immateriil senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorrad), meskipun ada upaya Verset, Banding atau Kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|