Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby PT Bank DBS Indonesia 1.PT Semesta Jaya Abadi
2.Alan Kamarullah
PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Bank DBS Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Awdy Fikri Zulhan, S.H.PT Bank DBS Indonesia
Termohon
NoNama
1PT Semesta Jaya Abadi
2Alan Kamarullah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kepada PARA TERMOHON PKPU in casu PT Semesta Jaya Abadi dan Alan Kamarullah, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU PARA TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • Jesica Novia Puspitaningrum, S.H., beralamat di Chambers Menara Rajawali, Lantai 12, Mega Kuningan Lot #5.1, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, di bawah No.: AHU-42.AH.04.06-2024;
  • Adinda Annisa Madani, S.H., beralamat di Chambers Menara Rajawali, Lantai 12, Mega Kuningan Lot #5.1, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, di bawah No.: AHU-170.AH.04.05-2023; dan
  1. Romy Jiwaperwira, S.H., M.H., beralamat di Chambers Menara Rajawali, Lantai 12, Mega Kuningan Lot #5.1, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, di bawah No.: AHU-29.AH.04.05-2024,

selaku Tim Pengurus dalam permohonan PKPU a quo dan selanjutnya Tim Kurator apabila terjadi pailit terhadap PARA TERMOHON PKPU.

5. Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini secara tanggung renteng.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak