Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa FIGO ARI GADING BIN HERU SANTOSO pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Brebek Badongan RT.05 RW.04 Kel/Desa Brebek Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa FIGO ARI GADING BIN HERU SANTOSO menghubungi seseorang yang memiliki akun Instagram yang bernama @Gunting.Daun.Kertas yang sebelumnya terdakwa kenal sejak bulan Agustus 2024 untuk memesan barang berupa daun, batang, biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat sekitar 50 gram, yang mana pembayarannya dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer ke nomor rekening Bank BCA yang dikirim oleh akun @Gunting.Daun.Kertas, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB atas permintaan seseorang pemilik akun @Gunting.Daun.Kertas terdakwa bergegas pergi untuk mengambil barang berupa daun, batang, biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara sistem ranjau di sekitar pinggir Jalan Tenggilis Mejoyo tepatnya di Taman Safira Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya yang terbungkus dengan kantong plastik berwarna hitam. Setelah terdakwa berhasil, terdakwa langsung bergegas pergi untuk meninggalkan tempat tersebut. Adapun dari barang narkotika jenis Ganja dengan berat sekitar 50 gram tersebut terdakwa bagi menjadi 15 (lima belas) paket klip plastik dengan berbagai ukuran jumlah berat yang untuk terdakwa berikan kepada pesanan pelanggan terdakwa dengan harga sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) per klip. Atas hal tersebut terdakwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) apabila laku terjual semua;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB saksi ELFADA TRI HANDIKA dan saksi YOGY INDRA YUDISTIRA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di pinggir Jalan Cucut Kelurahan Tambak Sumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa FIGO ARI GADING BIN HERU SANTOSO dan melanjutkan penggeledahan. Setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) klip plastik berisikan barang berupa daun, batang, biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat netto sekitar 0,571 gram, 1 (satu) buah handphone, dan Uang Tunai Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) didalam tas yang dikenakan oleh terdakwa. Selanjutnya masih pada waktu yang sama sekira pukul 13.15 WIB saksi ELFADA TRI HANDIKA dan saksi YOGY INDRA YUDISTIRA melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Brebek Badongan RT.05 RW.04 Kel/Desa Brebek Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan didapatkan 15 (lima belas) klip plastik berisikan barang berupa daun, batang, biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat netto total keseluruhan sekitar 30,056 gram dan Gunting didalam kamar rumah terdakwa. Setelah itu, terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas dan berlak segel dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Jumat Tanggal 18 Oktober 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08747/NNF/2024 atas nama terdakwa FIGO ARI GADING BIN HERU SANTOSO yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :24659/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,203 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24660/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 1,897 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24661/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,049 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24662/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 1,792 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24663/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,320 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24664/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 1,752 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24665/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,125 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24666/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,047 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24667/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,008 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24668/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,283 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24669/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,048 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24670/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 1,785 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24671/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 1,712 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24672/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,032 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24673/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,003 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24674/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 0,571 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 30,623 gram
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 24659/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,760 gram;
- No. : 24660/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,457 gram;
- No. : 24661/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,447 gram;
- No. : 24662/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,320 gram;
- No. : 24663/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,798 gram;
- No. : 24664/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,344 gram;
- No. : 24665/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,739 gram;
- No. : 24666/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,518 gram;
- No. : 24667/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,547 gram;
- No. : 24668/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,760 gram;
- No. : 24669/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,697 gram;
- No. : 24670/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,330 gram;
- No. : 24671/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,292 gram;
- No. : 24672/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,578 gram;
- No. : 24673/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,582 gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
------------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Terdakwa FIGO ARI GADING BIN HERU SANTOSO pada hari Jumat Tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Cucut Kelurahan Tambak Sumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan rumah terdakwa di Brebek Badongan RT.05 RW.04 Kel/Desa Brebek Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB saksi ELFADA TRI HANDIKA dan saksi YOGY INDRA YUDISTIRA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di pinggir Jalan Cucut Kelurahan Tambak Sumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa FIGO ARI GADING BIN HERU SANTOSO dan melanjutkan penggeledahan. Setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) klip plastik berisikan barang berupa daun, batang, biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat netto sekitar 0,571 gram, 1 (satu) buah handphone, dan Uang Tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) didalam tas yang dikenakan oleh terdakwa. Selanjutnya masih pada waktu yang sama sekira pukul 13.15 WIB saksi ELFADA TRI HANDIKA dan saksi YOGY INDRA YUDISTIRA melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Brebek Badongan RT.05 RW.04 Kel/Desa Brebek Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan didapatkan 15 (lima belas) klip plastik berisikan barang berupa daun, batang, biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat netto total keseluruhan sekitar 30,056 gram dan Gunting didalam kamar rumah terdakwa. Setelah itu, terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas dan berlak segel dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Jumat Tanggal 18 Oktober 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08747/NNF/2024 atas nama terdakwa FIGO ARI GADING BIN HERU SANTOSO yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :24659/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,203 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24660/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 1,897 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24661/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,049 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24662/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 1,792 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24663/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,320 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24664/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 1,752 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24665/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,125 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24666/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,047 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24667/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,008 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24668/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,283 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24669/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,048 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24670/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 1,785 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24671/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 1,712 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24672/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,032 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24673/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,003 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24674/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 0,571 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 24659/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,760 gram;
- No. : 24660/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,457 gram;
- No. : 24661/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,447 gram;
- No. : 24662/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,320 gram;
- No. : 24663/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,798 gram;
- No. : 24664/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,344 gram;
- No. : 24665/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,739 gram;
- No. : 24666/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,518 gram;
- No. : 24667/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,547 gram;
- No. : 24668/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,760 gram;
- No. : 24669/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,697 gram;
- No. : 24670/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,330 gram;
- No. : 24671/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,292 gram;
- No. : 24672/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,578 gram;
- No. : 24673/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,582 gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak tang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------- |