Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.G/2026/PN Sby AGUS SETIAWAN, JONG 1.Negara Republik Indonesia cq, Departemen Dalam Negeri cq, Propinsi Jawa Timur cq, Kotamadya Surabaya cq, Kecamatan Karangpilang cq, Kelurahan Kebraon cq, Lurah Kelurahan Kebraon
2.Negara Republik Indonesia cq, Departemen Dalam Negeri cq, Propinsi Jawa Timur cq, Kotamadya Surabaya cq, Kecamatan Karangpilang cq, Camat Kecamatan Karangpilang
3.Negara Republik Indonesia cq, Departemen Dalam Negeri cq, Propinsi Jawa Timur cq, Kotamadya Surabaya cq, Wali Kota Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 119/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS SETIAWAN, JONG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Negara Republik Indonesia cq, Departemen Dalam Negeri cq, Propinsi Jawa Timur cq, Kotamadya Surabaya cq, Kecamatan Karangpilang cq, Kelurahan Kebraon cq, Lurah Kelurahan Kebraon
2Negara Republik Indonesia cq, Departemen Dalam Negeri cq, Propinsi Jawa Timur cq, Kotamadya Surabaya cq, Kecamatan Karangpilang cq, Camat Kecamatan Karangpilang
3Negara Republik Indonesia cq, Departemen Dalam Negeri cq, Propinsi Jawa Timur cq, Kotamadya Surabaya cq, Wali Kota Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugat Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga.
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat
  4. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang jujur dan baik.
  5. Menyatakan Penggugat (Agus Setiawan Jong) selaku pemilik yang sah dan benar atas 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Kel. Kebraon, Kec. Karangpilang, Kota Surabaya dengan masing-masing terdiri :
    1. Persil 12 seluas 2.850 m?2; ditambah ada kelebihan luas tanah ± 2.450 m?2; sesuai Surat Petok D No. 9 atas Nama Enggono, Surat Petok D tersebut diterbitkan dari Kantor Kementrian Keuangan Negara RI di Gedung

 

Keuangan Negara di Jl. Indrapura No. 5 Surabaya pada Tgl. 09 Oktober 1971. (Selaku Pemilik Sah adalah Penggugat)

  1. Dan sebidang tanah Persil 13 seluas 1.280 m?2; sesuai Petok D 1160 nama Stany Subakir, Petok D Tersebut diterbitkan oleh Kantor Kementerian Keuangan Negara di Gedung Keuangan Negara di Jalan Indrapura No. 5 Surabaya pada Tanggal 23 Juni 1984. (Selaku Pemilik Yang Sah Agus Setiawan Jong/Penggugat).
  2. Menyatakan tulisan-tulisan yang terdapat di dalam Leter C Kantor Kelurahan Kebraon yang menyatakan oknum orang lain atau kepada siapapun orangnya yang mengaku selaku pembeli diatas sebidang tanah Persil 12 seluas ± 2850 m?2; dengan ditambah adanya kelebihan luas tanah ± 2450 m?2; dengan jumlah ± 5.300 m?2; pada pemilik asal Ex Kerto adalah tidak benar, tidak sah menurut hukum.
  3. Memerintahkan kepada para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) atau pihak orang lain untuk menghentikan pembuatan vasum saluran air diatas tanah Persil 13 seluas ± 1280 m?2; sesuai Surat Petok D 1160 a/n Stany Subakir dan sesuai Leter C yang terbit dari kantor Kelurahan Kebraon. Dan memerintahkan para Tergugat mengembalikan obyek tanah tersebut yang berasal usul berupa tanah sawah.
  4. Memerintahkan para Tergugat segera menerbitkan Leter C dengan atas nama pemilik yang sah adalah Penggugat pada 2 (dua) bidang tanah tersebut yang masing-masing terdiri :
    1. Persil 12 seluas 2.850 m?2; ditambah ada kelebihan luas tanah ± 2.450 m?2; sesuai Surat Petok D No. 9 atas Nama Enggono, Surat Petok D tersebut diterbitkan dari Kantor Kementrian Keuangan Negara RI di Gedung Keuangan Negara di Jl. Indrapura No. 5 Surabaya pada Tgl. 09 Oktober 1971.
    2. Dan sebidang tanah Persil 13 seluas 1.280 m?2; sesuai Petok D 1160 nama Stany Subakir, Petok D Tersebut diterbitkan oleh Kantor Kementerian Keuangan Negara di Gedung Keuangan Negara di Jalan Indrapura No. 5 Surabaya pada Tanggal 23 Juni 1984. (Selaku Pemilik Yang Sah Agus Setiawan Jong/Penggugat).
  5. Memerintahkan kepada para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) atau pihak-pihak orang lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya yang masing-masing terdiri :
    1. Persil 12 seluas 2.850 m?2; ditambah ada kelebihan luas tanah ± 2.450 m?2; dengan jumlah luas tanah ?2; 5.300 m?2; dengan jumlah luas tanah ± 5.300 m±

5.300 m?2; sesuai Surat Petok D No. 9 atas Nama Enggono, Surat Petok D tersebut diterbitkan dari Kantor Kementrian Keuangan Negara RI di Gedung

 

Keuangan Negara di Jl. Indrapura No. 5 Surabaya pada Tgl. 09 Oktober 1971. Selaku Pemilih Sah adalah Penggugat

  1. Dan sebidang tanah Persil 13 seluas 1.280 m?2; sesuai Petok D 1160 nama Stany Subakir, Petok D Tersebut diterbitkan oleh Kantor Kementerian Keuangan Negara di Gedung Keuangan Negara di Jalan Indrapura No. 5 Surabaya pada Tanggal 23 Juni 1984. (Selaku Pemilik Yang Sah Agus Setiawan Jong/Penggugat).
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (UVB).
  3. Menghukum para Tergugat mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar perkara tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak