| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
| Nomor Perkara |
119/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Senin, 26 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | AGUS SETIAWAN, JONG |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Negara Republik Indonesia cq, Departemen Dalam Negeri cq, Propinsi Jawa Timur cq, Kotamadya Surabaya cq, Kecamatan Karangpilang cq, Kelurahan Kebraon cq, Lurah Kelurahan Kebraon | | 2 | Negara Republik Indonesia cq, Departemen Dalam Negeri cq, Propinsi Jawa Timur cq, Kotamadya Surabaya cq, Kecamatan Karangpilang cq, Camat Kecamatan Karangpilang | | 3 | Negara Republik Indonesia cq, Departemen Dalam Negeri cq, Propinsi Jawa Timur cq, Kotamadya Surabaya cq, Wali Kota Surabaya |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugat Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sita jaminan sah dan berharga.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang jujur dan baik.
- Menyatakan Penggugat (Agus Setiawan Jong) selaku pemilik yang sah dan benar atas 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Kel. Kebraon, Kec. Karangpilang, Kota Surabaya dengan masing-masing terdiri :
- Persil 12 seluas 2.850 m?2; ditambah ada kelebihan luas tanah ± 2.450 m?2; sesuai Surat Petok D No. 9 atas Nama Enggono, Surat Petok D tersebut diterbitkan dari Kantor Kementrian Keuangan Negara RI di Gedung
Keuangan Negara di Jl. Indrapura No. 5 Surabaya pada Tgl. 09 Oktober 1971. (Selaku Pemilik Sah adalah Penggugat)
- Dan sebidang tanah Persil 13 seluas 1.280 m?2; sesuai Petok D 1160 nama Stany Subakir, Petok D Tersebut diterbitkan oleh Kantor Kementerian Keuangan Negara di Gedung Keuangan Negara di Jalan Indrapura No. 5 Surabaya pada Tanggal 23 Juni 1984. (Selaku Pemilik Yang Sah Agus Setiawan Jong/Penggugat).
- Menyatakan tulisan-tulisan yang terdapat di dalam Leter C Kantor Kelurahan Kebraon yang menyatakan oknum orang lain atau kepada siapapun orangnya yang mengaku selaku pembeli diatas sebidang tanah Persil 12 seluas ± 2850 m?2; dengan ditambah adanya kelebihan luas tanah ± 2450 m?2; dengan jumlah ± 5.300 m?2; pada pemilik asal Ex Kerto adalah tidak benar, tidak sah menurut hukum.
- Memerintahkan kepada para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) atau pihak orang lain untuk menghentikan pembuatan vasum saluran air diatas tanah Persil 13 seluas ± 1280 m?2; sesuai Surat Petok D 1160 a/n Stany Subakir dan sesuai Leter C yang terbit dari kantor Kelurahan Kebraon. Dan memerintahkan para Tergugat mengembalikan obyek tanah tersebut yang berasal usul berupa tanah sawah.
- Memerintahkan para Tergugat segera menerbitkan Leter C dengan atas nama pemilik yang sah adalah Penggugat pada 2 (dua) bidang tanah tersebut yang masing-masing terdiri :
- Persil 12 seluas 2.850 m?2; ditambah ada kelebihan luas tanah ± 2.450 m?2; sesuai Surat Petok D No. 9 atas Nama Enggono, Surat Petok D tersebut diterbitkan dari Kantor Kementrian Keuangan Negara RI di Gedung Keuangan Negara di Jl. Indrapura No. 5 Surabaya pada Tgl. 09 Oktober 1971.
- Dan sebidang tanah Persil 13 seluas 1.280 m?2; sesuai Petok D 1160 nama Stany Subakir, Petok D Tersebut diterbitkan oleh Kantor Kementerian Keuangan Negara di Gedung Keuangan Negara di Jalan Indrapura No. 5 Surabaya pada Tanggal 23 Juni 1984. (Selaku Pemilik Yang Sah Agus Setiawan Jong/Penggugat).
- Memerintahkan kepada para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) atau pihak-pihak orang lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya yang masing-masing terdiri :
- Persil 12 seluas 2.850 m?2; ditambah ada kelebihan luas tanah ± 2.450 m?2; dengan jumlah luas tanah ?2; 5.300 m?2; dengan jumlah luas tanah ± 5.300 m±
5.300 m?2; sesuai Surat Petok D No. 9 atas Nama Enggono, Surat Petok D tersebut diterbitkan dari Kantor Kementrian Keuangan Negara RI di Gedung
Keuangan Negara di Jl. Indrapura No. 5 Surabaya pada Tgl. 09 Oktober 1971. Selaku Pemilih Sah adalah Penggugat
- Dan sebidang tanah Persil 13 seluas 1.280 m?2; sesuai Petok D 1160 nama Stany Subakir, Petok D Tersebut diterbitkan oleh Kantor Kementerian Keuangan Negara di Gedung Keuangan Negara di Jalan Indrapura No. 5 Surabaya pada Tanggal 23 Juni 1984. (Selaku Pemilik Yang Sah Agus Setiawan Jong/Penggugat).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (UVB).
- Menghukum para Tergugat mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Menghukum para Tergugat untuk membayar perkara tersebut.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |