Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby PUJIATI PT.SABDA ALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 108/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUJIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURKHOLIK,S.H.,M.H.PUJIATI
Tergugat
NoNama
1PT.SABDA ALAM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------
  2. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I sejak tanggal 02 Pebruari 2020 sampai dengan 12 Agustus  2023 adalah sistim kerja PKWTT(Karyawan Tetap);-------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2023 hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I berakhir dan dianggap di PHK sejak dibacakan putusan ini;--------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Tergugat I dianggap sah dan mewajibkan untuk Tergugat I memberikan Hak Penggugat senilai Rp. Rp.35.134.746 (Tigapuluhlima juta seratus tigapuluh empat ribu tujuhratus empat puluh enam rupiah )dengan perincian  sebagai berikut :
  • Gaji UMK Wilayah sidoarjo sebesar Rp.4.638.582,---------------------------------------
  • Aturan penghitungan uang pesangon  karyawan PHK berdasarkan Pasal 40 Ayat (2)d.  Perppu Cipta Kerja :
  • Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun , empat bulan Upah.-------------------------------------------------------------------------------------------
  • 4 X 4.638.582 = Rp.18.554.328,------------------------------------------------------------
  • Aturan perhitungan Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimagsud pada ayat (1) karyawan di PHK berdasarkan Pasal 40 Ayat (3) a. Perppu Cipta Kerja :
  • masa kerja 3(tiga)tahun atau lebih tetapi kurang dari 6(enam)tahun, 2(dua)bulan Upah;--------------------------------------------------------------------------
  • 2 X 4.638.582 = Rp.9.277.164,--------------------------------------------------------------
  • Uang penggantian Hak sebagaimana dimagsud pada Pasal 40 Ayat (4) pada Ayat (1):
  • Cuti tahunan : 3 tahun 8 bulan = 44  X 154.619 = Rp.6.803.254,-------------------
  • Biaya Pulang Pergi Mojokerto – Sidoarjo = Rp.500.000,----------------------------
  • Grand Total = Rp. 18.554.328,- + Rp.9.277.164,- + Rp.6.803.254,-+ Rp.500.000,-

 

  • Upah Proses :
  • 10 Bulan Upah (Agustus 2023 s/d Mei 2024)----------------------------------
  • 10 X 4.638.582------------------------------------------------------------------------
  • = 46.385.820,-(Empat Puluh Enam Juta Tigaratus Delapan puluh Lima ribu Delapan ratus Duapuluh rupiah );-----------------------------------------
  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah ) perhari kepada Penggugat apabila Tergugat I tidak melakukan kewajibannya sejak Putusan berkekuatan Hukum tetap;----------
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum KASASI dan upaya hukum lainnya ;-----------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng;-------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak