| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menyatakan Surat tanggal 2 Agustus 2023 yang diklaim sebagai dasar pengunduran diri Penggugat adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat tanggal 27 November 2023 perihal pemberhentian Penggugat sebagai Direktur PT. Anugrah Sukses Mining adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum (null and void ab initio);
- Menyatakan tindakan pemberhentian Penggugat sebagai Direktur PT.Anugrah Sukses Mining yang tidak dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah tidak sah dan batal demi hukum sejak semula;
- Menyatakan Penggugat adalah Direktur PT. Anugrah Sukses Mining yang sah, dengan masa jabatan sejak tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan tanggal 25 Juli 2027;
- Menyatakan segala tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Penggugat dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Anugrah Sukses Mining sejak tanggal 2 Agustus 2023 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memulihkan kedudukan dan hak Penggugat sebagai Direktur PT. Anugrah Sukses Mining dalam keadaan semula (restitutio in integrum);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, yaitu:
- Kerugian materiil sebesar Rp.10.000.000.000,-- (sepuluh miliar rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 25.000.000.000,-- (dua puluh lima miliar rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|