Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2023/Pid.B/2025/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R RIADI BIN.SLAMET (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2023/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/5427/M.5.43/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIADI BIN.SLAMET (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

------- Bahwa, Terdakwa RIADI BIN SLAMET (Alm), pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Pantai Batu-Batu Jalan Kejawan Lor Surabaya, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Jalan Kedung Mangu Gang 7 No. 14 Surabaya dengan membawa 1 (satu) buah kunci T dengan berjalan kaki sambil berkeliling kampung. Sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa sampai di Pantai Batu-Batu Jalan Kejawan Lor Surabaya dan Terdakwa duduk-duduk sambil melihat sepeda motor yang bisa Terdakwa curi, sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menemukan sasaran yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 4454 IQ warna magenta hitam yang terparkir di Pantai Batu-Batu tersebut langsung Terdakwa ambil paksa dengan merusak rumah kontak sepeda motor tersebut dengan dengan Kunci T dan kemudian Terdakwa bawa kabur kembali ke rumah Terdakwa untuk Terdakwa jual ke madura
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan dalam melakukan aksi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 4454 IQ tersebut dalam kondisi dimana sepeda motor tersebut terparkir di Pantai Batu-batu Jalan Kejawan Lor Surabaya dan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stir namun Lock Rumah Kontak tidak ditutup oleh pemiliknya sehingga memungkinkan Terdakwa untuk merusak rumah kontak sepeda motor Honda Beat Nopol L 4454 IQ tersebut menggunakan Kunci T
  • Bahwa saat Terdakwa dalam perjalanan turun dari jembatan Suramadu ke arah madura, Terdakwa ditemui oleh 2 (dua) orang yang mengejar Terdakwa sambil berteriak “maling… maling” yang membuat Terdakwa mencoba kabur namun akhirnya tertangkap dan Terdakwa diamankan di Polsek Kenjeran
  • Bahwa Terdakwa diamankan oleh Saksi HOLILI dan Saksi RONNY ARDIANTO yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 4454 IQ di turunan jembatan suramadu sisi Madura Bangkalan;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban LAILATUS FIRDAUS mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 4454 IQ warna magenta hitam tidak ada izin dari Saksi Korban LAILATUS FIRDAUS.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya