Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2127/Pdt.P/2024/PN Sby KOE LIE KHIEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2127/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KOE LIE KHIEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan  permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2.         Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama pada Akte Kelahiran nomor: 81/WNA/1975, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Bondowoso tertanggal 2 Desember 1975, yang semula tertulis LIE KHIEM menjadi KOE LIE KHIEM;

3.         Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bondowoso dalam waktu 30 (tiga) puluh hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;

4.         Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bondowoso untuk membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil, dimana nama PEMOHON yang semula tertulis LIE KHIEM menjadi KOE LIE KHIEM/LISA KRISTIANA;

5.         Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak