Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
631/Pid.B/2026/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH ACHMAD ROMADHON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 631/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 2228 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD ROMADHON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

       Pertama

        Bahwa terdakwa Achmad Romadhon   pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026  sekira pukul 13.30 Wib  atau setidak –tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari  2026, bertempat di  Jalan Tampurejo Nomor 35 Kecamatan Semampir Kota Surabaya  atau  setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "yang mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum    , perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Berawal pada  hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 terdakwa berangkat dari rumahnya Jalan  Bolodewo Nomor 107 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty mempuyai rencana untuk mengmbil sepeda motor dengan membawa anak kunci T  dan kunci T warna hitam lalu terdakwa mencari sasaran,   setelah terdakwa sampai  di Trafic Light Jalan Mulyorejo lalu belok kiri kearah Jalan Raya Suterejo  dan sampai di Jalan Tampurejo Surabaya terdakwa melihat  1 (satu) unit sepeda motor Honda  Vario Nomor Polisi L-3487-EB  Tahun 2014 warna biru milik saksi Fikri Ganda Multika  yang sedang di parkir di depan Pet Shop Gama lalu terdakwa  berhenti dan memarkir sepeda motornya didepan Pets Shop Gama, lalu sekira pukul 13.30 Wib terdakwa mendekati sepeda motor Honda  Vario Nomor Polisi L-3487-EB  Tahun 2014 warna biru  dan merusak rumah kunci  kontak  dengan cara memasukkan anak kunci  T ke dalam rumah kunci kontak, dan saksi Melati Aliefiana melihat sepeda motor tersebut sudah bergerak mundur kurang lebih 1,5 meter dari tempat parkir kemudian saksi Melati Aliefiana berlari mendekati terdakwa untuk memegangi sepeda motor Honda  Vario Nomor Polisi L-3487-EB  Tahun 2014 warna biru milik saksi Fikri Ganda Multika tersebut dengan berteriak “maling-maling” sehingga menarik perhatian warga setempat kemudian sepeda motor tersebut dijatuhkan oleh terdakwa, tidak lama kemudian warga berdatangan lalu terdakwa ditangkap selanjutnya dibawa dan  di serahkan ke Polsek Mulyorejo  Surabaya   
  • Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Fikri Ganda Multika mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

--------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476  Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -----------------------

 

Atau
Kedua

        Bahwa terdakwa Achmad Romadhon   pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026  sekira pukul 13.30 Wib  atau setidak –tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari  2026, bertempat di  Jalan Tampurejo Nomor 35 Kecamatan Semampir Kota Surabaya  atau  setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan melaksanakan dari tindak pidana yang di tuju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendak sendiri, yang mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  , perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Berawal pada  hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 terdakwa berangkat dari rumahnya Jalan  Bolodewo Nomor 107 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty mempuyai rencana untuk mengmbil sepeda motor dengan membawa anak kunci T  dan kunci T warna hitam lalu terdakwa mencari sasaran,   setelah terdakwa sampai  di Trafic Light Jalan Mulyorejo lalu belok kiri kearah Jalan Raya Suterejo  dan sampai di Jalan Tampurejo Surabaya terdakwa melihat  1 (satu) unit sepeda motor Honda  Vario Nomor Polisi L-3487-EB  Tahun 2014 warna biru milik saksi Fikri Ganda Multika  yang sedang di parkir di depan Pet Shop Gama lalu terdakwa  berhenti dan memarkir sepeda motornya didepan Pets Shop Gama, lalu sekira pukul 13.30 Wib terdakwa mendekati sepeda motor Honda  Vario Nomor Polisi L-3487-EB  Tahun 2014 warna biru  dan merusak rumah kunci  kontak  dengan cara memasukkan anak kunci  T ke dalam rumah kunci kontak, dan saksi Melati Aliefiana melihat sepeda motor tersebut sudah bergerak mundur kurang lebih 1,5 meter dari tempat parkir kemudian saksi Melati Aliefiana berlari mendekati terdakwa untuk memegangi sepeda motor Honda  Vario Nomor Polisi L-3487-EB  Tahun 2014 warna biru milik saksi Fikri Ganda Multika tersebut dengan berteriak “maling-maling” sehingga menarik perhatian warga setempat kemudian sepeda motor tersebut dijatuhkan oleh terdakwa, tidak lama kemudian warga berdatangan lalu terdakwa ditangkap selanjutnya dibawa dan  di serahkan ke Polsek Mulyorejo  Surabaya   
  • Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Fikri Ganda Multika mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

--------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 jo pasal 17 ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya