| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa Achmad Romadhon pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak –tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Jalan Tampurejo Nomor 35 Kecamatan Semampir Kota Surabaya atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "yang mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 terdakwa berangkat dari rumahnya Jalan Bolodewo Nomor 107 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty mempuyai rencana untuk mengmbil sepeda motor dengan membawa anak kunci T dan kunci T warna hitam lalu terdakwa mencari sasaran, setelah terdakwa sampai di Trafic Light Jalan Mulyorejo lalu belok kiri kearah Jalan Raya Suterejo dan sampai di Jalan Tampurejo Surabaya terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L-3487-EB Tahun 2014 warna biru milik saksi Fikri Ganda Multika yang sedang di parkir di depan Pet Shop Gama lalu terdakwa berhenti dan memarkir sepeda motornya didepan Pets Shop Gama, lalu sekira pukul 13.30 Wib terdakwa mendekati sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L-3487-EB Tahun 2014 warna biru dan merusak rumah kunci kontak dengan cara memasukkan anak kunci T ke dalam rumah kunci kontak, dan saksi Melati Aliefiana melihat sepeda motor tersebut sudah bergerak mundur kurang lebih 1,5 meter dari tempat parkir kemudian saksi Melati Aliefiana berlari mendekati terdakwa untuk memegangi sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L-3487-EB Tahun 2014 warna biru milik saksi Fikri Ganda Multika tersebut dengan berteriak “maling-maling” sehingga menarik perhatian warga setempat kemudian sepeda motor tersebut dijatuhkan oleh terdakwa, tidak lama kemudian warga berdatangan lalu terdakwa ditangkap selanjutnya dibawa dan di serahkan ke Polsek Mulyorejo Surabaya
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Fikri Ganda Multika mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -----------------------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Achmad Romadhon pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak –tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Jalan Tampurejo Nomor 35 Kecamatan Semampir Kota Surabaya atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan melaksanakan dari tindak pidana yang di tuju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendak sendiri, yang mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 terdakwa berangkat dari rumahnya Jalan Bolodewo Nomor 107 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty mempuyai rencana untuk mengmbil sepeda motor dengan membawa anak kunci T dan kunci T warna hitam lalu terdakwa mencari sasaran, setelah terdakwa sampai di Trafic Light Jalan Mulyorejo lalu belok kiri kearah Jalan Raya Suterejo dan sampai di Jalan Tampurejo Surabaya terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L-3487-EB Tahun 2014 warna biru milik saksi Fikri Ganda Multika yang sedang di parkir di depan Pet Shop Gama lalu terdakwa berhenti dan memarkir sepeda motornya didepan Pets Shop Gama, lalu sekira pukul 13.30 Wib terdakwa mendekati sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L-3487-EB Tahun 2014 warna biru dan merusak rumah kunci kontak dengan cara memasukkan anak kunci T ke dalam rumah kunci kontak, dan saksi Melati Aliefiana melihat sepeda motor tersebut sudah bergerak mundur kurang lebih 1,5 meter dari tempat parkir kemudian saksi Melati Aliefiana berlari mendekati terdakwa untuk memegangi sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L-3487-EB Tahun 2014 warna biru milik saksi Fikri Ganda Multika tersebut dengan berteriak “maling-maling” sehingga menarik perhatian warga setempat kemudian sepeda motor tersebut dijatuhkan oleh terdakwa, tidak lama kemudian warga berdatangan lalu terdakwa ditangkap selanjutnya dibawa dan di serahkan ke Polsek Mulyorejo Surabaya
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Fikri Ganda Multika mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 jo pasal 17 ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------- |