| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (SPPJB) Gudang Prambanan Biz Land Nomor : PB.04.2014 tanggal 9 Oktober 2014;
- Menyatakan sah milik Penggugat 1 (satu) unit gudang :
Nama Gudang : PRAMBANAN BIZ LAND
Nomor Unit: 20
Luas Tanah : 460M2
Luas Bangunan: 414M2
Provinsi : Jawa Timur
Kota : Gresik
- Menyatakan Perbuatan Tergugat dengan tidak menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 00159, propinsi Jawa Timur Kabupaten Gresik Kecamatan Cerme Desa Cerme Lor atas nama PT. PILAR PUALAM INVESTAMA, Luas 460M2 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 00159, propinsi Jawa Timur Kabupaten Gresik Kecamatan Cerme Desa Cerme Lor atas nama PT. PILAR PUALAM INVESTAMA, Luas 460M2 berikut dokumen lainnya untuk dilakukan Penandatangan Akta Jual Beli di Hadapan Notaris & PPAT setempat, sebagai dasar untuk dilakukan proses balik nama dari Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Notaris & PPAT setempat, apabila Tergugat tidak mau menandatanganinya maka putusan pengadilan atau tanda tangan Panitera Pengganti dapat dijalankan untuk proses peralihan hak tanpa tanda tangan/persetujuan Tergugat;
- Memerintahkan Badan pertanahan Nasional (BPN) Kab.Gresik untuk memproses balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 00159, propinsi Jawa Timur Kabupaten Gresik Kecamatan Cerme Desa Cerme Lor atas nama PT. PILAR PUALAM INVESTAMA, Luas 460M2, menjadi nama Penggugat;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|