| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa I AGUS ARIANTO BIN NUR HADI dan Terdakwa II MOCH. ASRORI BIN BASORI bersama dengan Saksi LIMANTOKO HARMOKO HALIM anak dari SRI RAHAYU (Dilakukan Penuntutan Dalam Perkara Terpisah) pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 23.53 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Proyek Pembangunan Ruko NorthWest Boulevard NV Kel. Pakal Kec. Pakal Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dengan tujuan mengajak mengambil barang berupa Cross Brake Scaffolding yang berada di luar Ruko NorthWest Boulevard NV Kel. Pakal Kec. Pakal Surabaya. Setelah Terdakwa II menyetujui ajakan Terdakwa I, Selanjutnya Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk menghubungi Saksi LIMANTOKO HARMOKO HALIM anak dari SRI RAHAYU agar menyiapkan 1 (satu) unit mobil pick up merk Sokonindo warna Putih tahun 2017 dengan Nopol : F 8530 HF dengan tujuan mengangkut barang yang akan diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Saksi LIMANTOKO HARMOKO HALIM anak dari SRI RAHAYU mengambil barang berupa 38 (tiga puluh delapan) Main Frame Scaffolding dan 38 (tiga puluh delapan) Cross Brake Scaffolding milik PT. SUBUR DAYA PERKASA SIDOARJO yang disewa dari CV. TEGUH KARYA MANDIRI dengan cara dan peran masing – masing yakni :
- Terdakwa I yang terlebih dahulu melihat, mempunyai ide dan mengajak Terdakwa II untuk mengambil barang tersebut dari Proyek Pembangunan Ruko NorthWest Boulevard NV Kel. Pakal Kec. Pakal Surabaya serta berperan memindahkan barang tersebut ke tanah kosong yang berjarak sekira ± 10 (sepuluh) meter dari tempat semula serta mengangkat untuk dimuat 38 (tiga puluh delapan) Main Frame Scaffolding dan 38 (tiga puluh delapan) Cross Brake Scaffolding tersebut keatas 1 (satu) unit mobil pick up merk Sokonindo warna Putih tahun 2017 dengan Nopol : F 8530 HF;
- Terdakwa II berperan memindahkan barang tersebut ke tanah kosong yang berjarak sekira ± 10 (sepuluh) meter dari tempat semula serta mengangkat untuk dimuat 38 (tiga puluh delapan) Main Frame Scaffolding dan 38 (tiga puluh delapan) Cross Brake Scaffolding tersebut keatas 1 (satu) unit mobil pick up merk Sokonindo warna Putih tahun 2017 dengan Nopol : F 8530 HF;
- Bahwa sekira pukul 23.53 WIB Saksi FARIZ PUTRA RAMADHANA merupakan petugas keamanan di Perumahan NorthWest Kel. Pakal Kec. Pakal Surabaya yang sedang melakukan patroli keliling melihat adanya kegiatan mencurigakan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Saksi LIMANTOKO HARMOKO HALIM anak dari SRI RAHAYU. Selanjutnya menindaklanjuti hal tersebut Saksi FARIZ PUTRA RAMADHANA melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi BAGUS KURNIAWAN yang sedang berada di pos penjagaan. Setelah melakukan pengecekan ke Lokasi, Saksi FARIZ PUTRA RAMADHANA dan Saksi BAGUS KURNIAWAN berhasil mengamankan para Terdakwa dan mendapati 38 (tiga puluh delapan) Main Frame Scaffolding dan 38 (tiga puluh delapan) Cross Brake Scaffolding tersebut sudah berhasil dimuat diatas 1 (satu) unit mobil pick up merk Sokonindo warna Putih tahun 2017 dengan Nopol : F 8530 HF dan akan diikat dan ditutupi menggunakan terpal. Selanjutnya para Terdakwa berserta barang bukti di serahkan ke Kantor Kepolisian Sektor Pakal guna proses lebih lanjut
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Saksi LIMANTOKO HARMOKO HALIM anak dari SRI RAHAYU mengakibatkan Saksi KHAIRUL IRSYAD, ST selaku pelaksana lapangan dan PT. SUBUR DAYA PERKASA SIDOARJO mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 13.794.000,- (tiga belas juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------- |