Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai Tergugat IV adalah wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sebagai hukum Tergugat I sampai Tergugat IV memiliki hutang Jual Beli Sebidang Tanah kepada Penggugat sebagai Penggantian Biaya Kerugian secara Materiil sebesar Rp Rp 610.000.000,- (Enam Ratus Sepuluh Juta Rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
- Menyatakan sebagai hukum Tergugat I sampai Tergugat IV telah ingkar janji atau wanprestasi kepada Penggugat berupa tidak dan/atau belum Menandatangani Akta Jual Beli (AJB) yang seharusnya dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Amanda Puspita, S.H., M.Kn (Turut Tergugat III);
- Menyatakan Batal dan Tidak Sah Turunan atau Salinan Akta Ikatan Jual Beli Nomor 23 tertanggal 15 Agustus 2016 yang Dibuat Dihadapan Notaris dan PPAT Amanda Puspita, S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur;
- Menyatakan Batal dan Tidak Sah Surat Perjanjian dibawah tangan yang dibuat di Kota Surabaya Tertanggal 17 Januari 2018 Yang Dibuat Oleh Penggugat dan Tergugat I dihadapan Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I sampai Tergugat IV agar memenuhi prestasi berupa membayar keseluruhan hutang sebagai Penggantian Kerugian Sebesar Rp 610.000.000,- (Enam Ratus Sepuluh Juta Rupiah)Menghukum Tergugat I sampai Tergugat IV untuk membayar Penggantian Kerugian berupa bunga moratoir sebesar 6% (enam persen), dengan rincian perhitungan sebagai berikut : 6% x Rp 610.000.000,- (Enam Persen dikali Enam Ratus Sepuluh Juta Rupiah) = Rp 36.600.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai Tergugat I sampai IV memenuhi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I sampai Tergugat IV untuk membayar Penggantian Kerugian Secara Immateriil Sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat I sampai dengan Tergugat IV atau siapapun pihak ketiga yang mendapatkan hak dari padanya untuk membongkar segala bangunan dan mengosongkan tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00036/12091604/2016 Tanggal Penomoran Surat Ukur 04/10/2016, daftar isian 307 tgl 27 Oktober 2016 seluas 3584 m2 (Tiga Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Empat Meter Persegi) Sertipikat Hak Milik Nomor : 00383 Desa Tanjangawan a/n H. MUSTAJAB (TERGUGAT II), yang Setempat dikenal dengan Jalan Desa RT/RW 00/00, Desa/Kelurahan Tanjabg Awan, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, Selanjutnya menyerahkan tanah Objek Jual Beli tersebut kepada Penggugat seketika setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap dan bila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap tidak dilaksanakan oleh sebagian maupun seluruh Para Tergugat I s/d Tergugat III, maka Penggugat berhak membongkar, mengosongkan segala bangunan dan menguasai sendiri tanah Objek Jual Beli Tersebut dengan bantuan Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian dan atau Instansi Pemerintah Republik Indonesia yang berwenang sebagai Penggantian Kerugian Jaminan atas Perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi;
- Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding dan kasasi maupun upaya hukum lainnya yakni perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
- Memerintahkan Para Turut Tergugat I, II, III, untuk tunduk dan patuh kepada Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|