Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Mei Piwati, Tan dahulu bernama Tan, Bjak Moei dalam keadaan sakit stroke dan dementia tidak cakap melakukan perbuatan hukum sehingga harus dibawah pengampuan.
- Menetapkan Permohonan Pemohon (FOENGGO HIMTAJEN, FOENG dahulu bernama FOENG, HIEM TJIE) selaku Wali Pengampu dari istrinya yang bernama Mei Piwati, Tan dahulu bernama Tan, Bjak Moei.
- Memberikan ijin kepada Pemohon (FOENGGO HIMTAJEN, FOENG dahulu bernama FOENG, HIEM TJIE) untuk melakukan perbuatan hukum menjual harta bersama berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 161M2 (seratus enam puluh satu meter persegi) sebagaimana pada Sertifikat (tanda bukti hak) Hak Milik nomor 8451 yang beralamat di Villa Valensia Blok PA-10/06, Kel. Babatan, Kec. Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur.
- Membebankan biaya perkara pada Pemohon.
|