Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2293/Pid.B/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H RICO NUGRAH PUTRA Bin MARSULI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2293/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B/6258/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICO NUGRAH PUTRA Bin MARSULI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----------Bahwa ia Terdakwa RICO NUGRAH PUTRA BIN (ALM) MARSULI bersama-sama dengan Saksi Andik Hendrawan (Penuntutan Terpisah), pada tanggal 25 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2024, bertempat di Pergudangan MTE D-1 Jalan Romokalisari Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa sejak tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 13 Juli 2024, Terdakwa telah menandatangani kontrak untuk bekerja sebagai Collection Officer/ Field Collection/ Account Receivable Officer, dengan tugas dan tanggung jawab:
  • Fungsi terhadap penagihan kepada Debitur;
  • Pengelolaan setiap piutang perusahaan;
  • Memastikan semua piutang terbayar oleh Debitur;
  • Memastikan setiap angsuran Debitur telah terinput dalam system dan masuk ke kantor pusat;
  • Melakukan pelaporan berkaitan dengan angsuran debitur atau hasil kunjungan ke rumah Debitur berkaitan dengan angsuran Debitur;
  • Melaksanakan koordinasi dengan litigasi atau tim hukum berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Debitur;
  • Melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh atasan berkaitan dengan tugas seorang collection (penarikan unit, membuat laporan berkaitan dengan unit yang ditarik, telah berada di poll kepada atasan yaitu Divisi Collection dan Recovery).

Atas pekerjaan tersebut, Terdakwa menerima gaji sebesar Rp.9.797.979 (sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah).

  • Bahwa bermula pada tanggal 01 Februari 2024, Terdakwa menerima 1 (satu) bendel fotocopy Surat Tugas Nomor: 019/MNCGUI/COLL-ST/III/2024 dan pada tanggal 15 Maret 2024 terdapat 1 (satu) bendel fotocopy Surat Tugas Nomor: 054/MNCGUI/COLL-ST/III/2024 dari PT. MNC Guna Usaha Indonesia Cabang Surabaya yang akan digunakan oleh Terdakwa sebagai dasar hukum/ legalitas bagi Terdakwa untuk melakukan penarikan terhadap barang yaitu alat berat berupa:
  • 1 (satu) unit HAMM/COMPACTOR dengan N/S: WHB0H216EJ0003215 dan E/N: 81D84474853;
  • 1 (satu) unit KOMATSU EXCAVATOR model: PC78UU-6E0 dengan N/S: 26283 tahun 2013;
  • 1 (satu) unit SANY SY75C EXCAVATOR Nomor Seri: SY0027CBJR2208;
  • 1 (satu) unit HITACHI EXCAVATOR 2x210F-5G. Noka: DCDF2T000CBH3075  tahun 2018;
  • 1 (satu) unit HITACHI EXCAVATOR 2x210F-5G. Noka: DCDF2T000CBH228  tahun 2018;
  • 1 (satu) unit SANY SY75C EXCAVATOR, No: SY007CBJR5528.

Atas semua alat berat di atas merupakan objek fidusia dengan Debitur PT. Perkasa Konstruksindo yang diwakili oleh Saksi Imam Muslih (Direktur PT. Perkasa Konstruksindo) namun tidak melakukan pembayaran angsuran selama 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dalam perjanjian fidusia antara PT. MNC Guna Usaha Indonesia dan PT. Perkasa Konstruksindo.

  • Bahwa selanjutnya, pada tanggal 14 Maret 2024, Terdakwa berhasil menarik barang alat berat berupa 1 (satu) unit HAMM/COMPACTOR dengan N/S: WHB0H216EJ0003215 dan E/N: 81D84474853 dan 1 (satu) unit KOMATSU EXCAVATOR model: PC78UU-6E0 dengan N/S: 26283 tahun 2013 dari Gudang milik Saksi Imam Muslih yang berada di daerah Dusun Lidah Desa Gambiran Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi. Berselang lima hari, pada tanggal 19 Maret 2024, Terdakwa berhasil menarik barang berupa 1  (satu) unit SANY SY75C EXCAVATOR Nomor Seri: SY0027CBJR2208 di King (perusahaan beton) Desa Gladag Kecamatan Rokujumpi Kabupaten Banyuwangi. Atas penarikan terhadap 3 (tiga) alat berat tersebut, Terdakwa tidak pernah menerima Berita Acara Serah Terima dikarenakan tidak ditandatangani oleh Saksi Imam Muslih.
  • Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024, atas penarikan alat berat antara lain: 1 (satu) unit HAMM/COMPACTOR dengan N/S: WHB0H216EJ0003215 dan E/N: 81D84474853, 1 (satu) unit KOMATSU EXCAVATOR model: PC78UU-6E0 dengan N/S: 26283 tahun 2013 dan 1  (satu) unit SANY SY75C EXCAVATOR Nomor Seri: SY0027CBJR2208 dibawa oleh Terdakwa menuju Gudang/Pool PT. Bintang Alam Sentosa yang beralamat di Pergudangan Fortune MTE D-1 Jalan Romokalisari Nomor 80 Surabaya untuk disimpan. Setelah Terdakwa berhasil menarik dan menyimpan 3 (tiga) alat berat tersebut, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Andik Hendrawan sebagai orang suruhan dari Saksi Imam Muslih untuk melakukan penawaran dalam rangka mengeluarkan 3 (tiga) alat berat tersebut disertai menunjukkan bukti percakapan antara Saksi Andik Hendrawan dan Saksi Imam Muslih. Terdakwa dan Saksi Andik Hendrawan dengan sengaja melakukan kesepakatan harga untuk melakukan penarikan kembali terhadap 1 (satu) unit HAMM/COMPACTOR dengan N/S: WHB0H216EJ0003215 dan E/N: 81D84474853, 1 (satu) unit KOMATSU EXCAVATOR model: PC78UU-6E0 dengan N/S: 26283 tahun 2013 dan 1  (satu) unit SANY SY75C EXCAVATOR Nomor Seri: SY0027CBJR2208 dari Pergudangan Fortune MTE D-1 Jalan Romokalisari Nomor 80 Surabaya dengan tujuan agar dapat diserahkan kepada Saksi Imam Muslih melalui Saksi Andik Hendrawan. Terdakwa semula mengajukan penawaran biaya penarikan kembali sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) per unit, namun Saksi Andik Hendrawan keberatan kemudian menawarkan biaya tarik kembali sebesar Rp.108.000.000,-  kepada Terdakwa. Atas negosiasi tersebut, Terdakwa dan Saksi Andik Hendrawan kemudian menyepakati harga sebesar Rp.108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) kepada Terdakwa jika bersedia mengeluarkan 3 (tiga) alat berat yang sudah disimpan di Pergudangan Fortune MTE D-1 Jalan Romokalisari Nomor 80 Surabaya.
  • Bahwa pada tanggal 25 Maret 2025 sekira jam 22.00 Wib, Saksi Andik Hendrawan mendatangi Pergudangan Fortune MTE D-1 Jalan Romokalisari Nomor 80 Surabaya bersama dengan Sdr. Haris, Sdr. Mat, Sdr. Heru untuk bertemu dengan Terdakwa merealisasikan kesepakatan penarikan alat berat kembali. Terdakwa dan Saksi Andik Hendrawan dengan sengaja menarik kembali barang alat berar berupa 1 (satu) unit HAMM/COMPACTOR dengan N/S: WHB0H216EJ0003215 dan E/N: 81D84474853, 1 (satu) unit KOMATSU EXCAVATOR model: PC78UU-6E0 dengan N/S: 26283 tahun 2013 dan 1  (satu) unit SANY SY75C EXCAVATOR Nomor Seri: SY0027CBJR2208 untuk mengalihkan 3 (tiga) unit tersebut kepada Saksi Andik Hendrawan, padahal Terdakwa dan Saksi Andik Hendrawan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan alat berat tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT. MNC Guna Usaha Indonesia. Terdakwa lalu menyerahkan kunci atas 3 (tiga) unit alat berat dan Terdakwa telah menandatangani Surat Tanda Terima penarikan kembali (ambil kembali) dari PT. Bintang Alam Sentosa melalui Saksi Andreas Gunawijaya.
  • Bahwa atas penyerahan alat berat berupa 1 (satu) unit HAMM/COMPACTOR dengan N/S: WHB0H216EJ0003215 dan E/N: 81D84474853, 1 (satu) unit KOMATSU EXCAVATOR model: PC78UU-6E0 dengan N/S: 26283 tahun 2013 dan 1  (satu) unit SANY SY75C EXCAVATOR Nomor Seri: SY0027CBJR2208 tersebut menerima uang sebesar Rp.108.000.000,- dari Saksi Andik Hendrawan dengan rincian:
  • Uang sebesar Rp.20.000.000,- untuk membayar biaya penarikan kembali (ambil kembali) kepada Saksi Andreas Gunawijaya dari PT. Bintang Alam Sentosa;
  • Uang sebesar Rp.25.000.000,- untuk diberikan kepada Sdr. Seno;
  • Uang sebesar Rp.30.000.000,- untuk diberikan kepada Sdr. Aris;
  • Uang sebesar Rp.33.000.000,- digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan, terhadap 1 (satu) unit HAMM/COMPACTOR dengan N/S: WHB0H216EJ0003215 dan E/N: 81D84474853, 1 (satu) unit KOMATSU EXCAVATOR model: PC78UU-6E0 dengan N/S: 26283 tahun 2013 dan 1  (satu) unit SANY SY75C EXCAVATOR Nomor Seri: SY0027CBJR2208 yang berhasil ditarik oleh Saksi Andik Hendrawan disimpan di Pergudangan Jalan Empu Gandring KM.01 Krian Sidoarjo, serta Saksi Andik Hendrawan justru menjual kembali dengan rincian:

  • 1 (satu) unit HAMM/COMPACTOR dengan N/S: WHB0H216EJ0003215 dan E/N: 81D84474853 dijual kepada Sdr. Basuki al Juki sebesar Rp.127.000.000,-;
  • 1 (satu) unit KOMATSU EXCAVATOR model: PC78UU-6E0 dengan N/S: 26283 tahun 2013 dikuasai oleh Sdr. Haris selaku collector yang dikenal oleh Saksi Andik Hendrawan;
  • 1 (satu) unit SANY SY75C EXCAVATOR Nomor Seri: SY0027CBJR2208 dijual kepada Sdr. Adi sebesar Rp.145.000.000,-;
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Andik Hendrawan dalam melakukan penarikan kembali (ambil kembali) alat berat berupa 1 (satu) unit HAMM/COMPACTOR dengan N/S: WHB0H216EJ0003215 dan E/N: 81D84474853, 1 (satu) unit KOMATSU EXCAVATOR model: PC78UU-6E0 dengan N/S: 26283 tahun 2013 dan 1  (satu) unit SANY SY75C EXCAVATOR Nomor Seri: SY0027CBJR2208 dari PT. Bintang Alam Sentosa kepada Saksi Andik Hendrawan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak dengan seijin dan sepengetahuan dari PT. MNC Guna Usaha Indonesia serta Terdakwa maupun Saksi Andik Hendrawan memperoleh keuntungan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi Andik Hendrawan menyebabkan PT. MNC Guna Usaha Indonesia yang diwakili oleh Saksi Briefly Siagian mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.461.744.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) atau senilai dengan harga dari 1 (satu) unit HAMM/COMPACTOR dengan N/S: WHB0H216EJ0003215 dan E/N: 81D84474853, 1 (satu) unit KOMATSU EXCAVATOR model: PC78UU-6E0 dengan N/S: 26283 tahun 2013 dan 1  (satu) unit SANY SY75C EXCAVATOR Nomor Seri: SY0027CBJR2208.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

 

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa RICO NUGRAH PUTRA BIN (ALM) MARSULI bersama-sama dengan Saksi Andik Hendrawan (Penuntutan Terpisah), pada tanggal 25 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2024, bertempat di Pergudangan MTE D-1 Jalan Romokalisari Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara,  “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa bermula pada tanggal 01 Februari 2024, Terdakwa menerima 1 (satu) bendel fotocopy Surat Tugas Nomor: 019/MNCGUI/COLL-ST/III/2024 dan pada tanggal 15 Maret 2024 terdapat 1 (satu) bendel fotocopy Surat Tugas Nomor: 054/MNCGUI/COLL-ST/III/2024 dari PT. MNC Guna Usaha Indonesia Cabang Surabaya yang akan digunakan oleh Terdakwa sebagai dasar hukum/ legalitas bagi Terdakwa untuk melakukan penarikan terhadap barang yaitu alat berat berupa:
  • 1 (satu) unit HAMM/COMPACTOR dengan N/S: WHB0H216EJ0003215 dan E/N: 81D84474853;
  • 1 (satu) unit KOMATSU EXCAVATOR model: PC78UU-6E0 dengan N/S: 26283 tahun 2013;
  • 1 (satu) unit SANY SY75C EXCAVATOR Nomor Seri: SY0027CBJR2208;
  • 1 (satu) unit HITACHI EXCAVATOR 2x210F-5G. Noka: DCDF2T000CBH3075  tahun 2018;
  • 1 (satu) unit HITACHI EXCAVATOR 2x210F-5G. Noka: DCDF2T000CBH228  tahun 2018;
  • 1 (satu) unit SANY SY75C EXCAVATOR, No: SY007CBJR5528.

Atas semua alat berat di atas merupakan objek fidusia dengan Debitur PT. Perkasa Konstruksindo yang diwakili oleh Saksi Imam Muslih (Direktur PT. Perkasa Konstruksindo) namun tidak melakukan pembayaran angsuran selama 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dalam perjanjian fidusia antara PT. MNC Guna Usaha Indonesia dan PT. Perkasa Konstruksindo.

  • Bahwa selanjutnya, pada tanggal 14 Maret 2024, Terdakwa berhasil menarik barang alat berat berupa 1 (satu) unit HAMM/COMPACTOR dengan N/S: WHB0H216EJ0003215 dan E/N: 81D84474853 dan 1 (satu) unit KOMATSU EXCAVATOR model: PC78UU-6E0 dengan N/S: 26283 tahun 2013 dari Gudang milik Saksi Imam Muslih yang berada di daerah Dusun Lidah Desa Gambiran Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi. Berselang lima hari, pada tanggal 19 Maret 2024, Terdakwa berhasil menarik barang berupa 1  (satu) unit SANY SY75C EXCAVATOR Nomor Seri: SY0027CBJR2208 di King (perusahaan beton) Desa Gladag Kecamatan Rokujumpi Kabupaten Banyuwangi. Atas penarikan terhadap 3 (tiga) alat berat tersebut, Terdakwa tidak pernah menerima Berita Acara Serah Terima dikarenakan tidak ditandatangani oleh Saksi Imam Muslih.
  • Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024, atas penarikan alat berat antara lain: 1 (satu) unit HAMM/COMPACTOR dengan N/S: WHB0H216EJ0003215 dan E/N: 81D84474853, 1 (satu) unit KOMATSU EXCAVATOR model: PC78UU-6E0 dengan N/S: 26283 tahun 2013 dan 1  (satu) unit SANY SY75C EXCAVATOR Nomor Seri: SY0027CBJR2208 dibawa oleh Terdakwa menuju Gudang/Pool PT. Bintang Alam Sentosa yang beralamat di Pergudangan Fortune MTE D-1 Jalan Romokalisari Nomor 80 Surabaya untuk disimpan. Setelah Terdakwa berhasil menarik dan menyimpan 3 (tiga) alat berat tersebut, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Andik Hendrawan (Berkas Terpisah) sebagi orang suruhan dari Saksi Imam Muslih untuk melakukan penawaran dalam rangka mengeluarkan 3 (tiga) alat berat tersebut. Terdakwa dan Saksi Andik Hendrawan bertemu di Warung Kopi Margomulyo dengan tujuan untuk membahas penebusan atas alat berat yang telah ditarik oleh Terdakwa. Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Andik Hendrawan jika biaya yang dibutuhkan untuk penarikan alat berat sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) per alat berat, sehingga Terdakwa meminta uang sebesar Rp.210.000.000,-. Namun, Saksi Andik Hendrawan melakukan negosiasi hingga disepakati jika Saksi Andik Hendrawan akan memberikan uang sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah). Saksi Andik Hendrawan juga menyampaikan kepada Terdakwa agar dapat dibantu untuk dilaksanakan pelunasan khusus terhadap alat berat yang ditarik oleh Terdakwa, lalu Terdakwa akan membantu melaksanakan pelunasan khusus dena Saksi Andik Hendrawan sepakat uang sebesar Rp.108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) kepada Terdakwa jika bersedia mengeluarkan 3 (tiga) alat berat yang sudah disimpan di Pergudangan Fortune MTE D-1 Jalan Romokalisari Nomor 80 Surabaya.
  • Bahwa pada tanggal 25 Maret 2025, Terdakwa dan Saksi Andik Hendrawan dengan sengaja secara melawan hukum melakukan penarikan terhadap barang alat berat berupa 1 (satu) unit HAMM/COMPACTOR dengan N/S: WHB0H216EJ0003215 dan E/N: 81D84474853, 1 (satu) unit KOMATSU EXCAVATOR model: PC78UU-6E0 dengan N/S: 26283 tahun 2013 dan 1  (satu) unit SANY SY75C EXCAVATOR Nomor Seri: SY0027CBJR2208 yang sudah disimpan di Gudang PT. Bintang Alam Sentosa tanpa seizin dari MNC Guna Usaha Indonesia. Terdakwa menyerahkan kunci atas 3 (tiga) unit alat berat dan Terdakwa telah menandatangani Surat Tanda Terima penarikan kembali (ambil kembali) dari PT. Bintang Alam Sentosa melalui Saksi Andreas Gunawijaya dengan tujuan agar dapat diserahkan kepada Saksi Andik Hendrawan.
  • Bahwa atas penyerahan alat berat berupa 1 (satu) unit HAMM/COMPACTOR dengan N/S: WHB0H216EJ0003215 dan E/N: 81D84474853, 1 (satu) unit KOMATSU EXCAVATOR model: PC78UU-6E0 dengan N/S: 26283 tahun 2013 dan 1  (satu) unit SANY SY75C EXCAVATOR Nomor Seri: SY0027CBJR2208 tersebut menerima uang sebesar Rp.108.000.000,- dari Saksi Andik Hendrawan dengan rincian:
  • Uang sebesar Rp.20.000.000,- untuk membayar biaya penarikan kembali (ambil kembali) kepada Saksi Andreas Gunawijaya dari PT. Bintang Alam Sentosa;
  • Uang sebesar Rp.25.000.000,- untuk diberikan kepada Sdr. Seno;
  • Uang sebesar Rp.30.000.000,- untuk diberikan kepada Sdr. Aris;
  • Uang sebesar Rp.33.000.000,- digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan, terhadap 1 (satu) unit HAMM/COMPACTOR dengan N/S: WHB0H216EJ0003215 dan E/N: 81D84474853, 1 (satu) unit KOMATSU EXCAVATOR model: PC78UU-6E0 dengan N/S: 26283 tahun 2013 dan 1  (satu) unit SANY SY75C EXCAVATOR Nomor Seri: SY0027CBJR2208 yang berhasil ditarik oleh Saksi Andik Hendrawan disimpan di Pergudangan Jalan Empu Gandring KM.01 Krian Sidoarjo, serta Saksi Andik Hendrawan justru menjual kembali dengan rincian:

  • 1 (satu) unit HAMM/COMPACTOR dengan N/S: WHB0H216EJ0003215 dan E/N: 81D84474853 dijual kepada Sdr. Basuki al Juki sebesar Rp.127.000.000,-;
  • 1 (satu) unit KOMATSU EXCAVATOR model: PC78UU-6E0 dengan N/S: 26283 tahun 2013 dikuasai oleh Sdr. Haris selaku collector yang dikenal oleh Saksi Andik Hendrawan;
  • 1 (satu) unit SANY SY75C EXCAVATOR Nomor Seri: SY0027CBJR2208 dijual kepada Sdr. Adi sebesar Rp.145.000.000,-;
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Andik Hendrawan dalam melakukan penarikan kembali (ambil kembali) alat berat berupa 1 (satu) unit HAMM/COMPACTOR dengan N/S: WHB0H216EJ0003215 dan E/N: 81D84474853, 1 (satu) unit KOMATSU EXCAVATOR model: PC78UU-6E0 dengan N/S: 26283 tahun 2013 dan 1  (satu) unit SANY SY75C EXCAVATOR Nomor Seri: SY0027CBJR2208 dari PT. Bintang Alam Sentosa kepada Saksi Andik Hendrawan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak dengan seijin dan sepengetahuan dari PT. MNC Guna Usaha Indonesia.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi Andrik Hendrawan menyebabkan PT. MNC Guna Usaha Indonesia yang diwakili oleh Saksi Briefly Siagian mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.461.744.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) atau senilai dengan harga dari 1 (satu) unit HAMM/COMPACTOR dengan N/S: WHB0H216EJ0003215 dan E/N: 81D84474853, 1 (satu) unit KOMATSU EXCAVATOR model: PC78UU-6E0 dengan N/S: 26283 tahun 2013 dan 1  (satu) unit SANY SY75C EXCAVATOR Nomor Seri: SY0027CBJR2208.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya