Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
992/Pdt.G/2025/PN Sby PT SYARIF MAJU KARYA Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Direktorat Jendral Prasarana Strategis Cq Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis Jawa Timur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 992/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SYARIF MAJU KARYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herin Suherman,SHPT SYARIF MAJU KARYA
Tergugat
NoNama
1Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Direktorat Jendral Prasarana Strategis Cq Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis Jawa Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Provisi (Serta-merta / Voorziening)

 

  • MENGADILI, memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menangguhkan seluruh proses dan/atau pengusulan sanksi daftar hitam (blacklist), pencairan jaminan, serta lelang ulang/penunjukan pengganti atas paket pekerjaan a quo hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  • Memerintahkan Tergugat tidak melakukan tindakan apapun yang berpotensi memperburuk kedudukan hukum Penggugat terkait kontrak a quo selama pemeriksaan perkara.

 

 


II. Pokok Perkara – Primair

 

  • MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
  • MENYATAKAN Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi/PMH terhadap Penggugat;
  • MENYATAKAN TIDAK SAH/BATAL DEMI HUKUM Surat Pemutusan Kontrak tertanggal 7 Agustus 2025 beserta segala akibat hukumnya;
  • MENGHUKUM Tergugat membayar kepada Penggugat sedikitnya Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) sebagai pembayaran tagihan progres belum terbayar;
  • MENGHUKUM Tergugat mencabut dan/atau tidak melanjutkan usulan sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap Penggugat, serta merehabilitasi nama baik Penggugat dalam sistem pengadaan pemerintah;
  • MENETAPKAN bahwa denda keterlambatan (jika ada) tidak dapat dibebankan untuk periode keterlambatan yang disebabkan force majeure/perubahan desain atas permintaan instansi/masyarakat dan/atau hal lain di luar kesalahan Penggugat;
  • MENGHUKUM Tergugat untuk melaksanakan audit bersama/independen atas progres dan pembayaran (bila diperlukan sebagai pelaksanaan putusan) dan membayar biaya perkara.


III. Subsidair (Bila Majelis Berpendapat Lain)

 

  • MENYATAKAN Tergugat setidak-tidaknya telah melakukan PMH administratif yang merugikan Penggugat;
  • MENGHUKUM Tergugat membayar ganti rugi (materiil & immateriil) secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan jumlah seadil-adilnya menurut hukum dan putusan ex aequo et bono;
  • MENGHUKUM Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak