Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1728/Pid.B/2024/PN Sby DINNEKE ABSARI YOESANTI, S.H. RENDY ARIA DEWANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1728/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4576/M.5.43/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DINNEKE ABSARI YOESANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDY ARIA DEWANTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa RENDY ARIA DEWANTORO BIN SUGITO, pada tanggal 14 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Rejosari Kel. Benowo Kec. Pakal Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara  sebagai  berikut : 

Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang merupakan teman kerja saksi Agung Prastiyo di Jalan Rejosari Kel. Benowo Kec. Pakal Surabaya meminjam sepeda motor merk Honda Scopy dengan Nopol W-6142-AZ milik saksi Agung Prastiyo dengan alasan akan digunakan oleh terdakwa untuk mencari mobil / menyewa mobil dan akan dikembalikan nanti sekitar pukul 14.00 Wib. Lalu saksi Agung Prastiyo yang merupak teman kerja terdakwa merasa percaya dan diserahkan sepeda motor Honda Scopy dengan Nopol W-6142-AZ milik saksi Agung Prastiyo kepada terdakwa, namun setelah terdakwa mendapatkan sepeda motor tersebut, terdakwa malah langsung menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi Anam dengan maksud dan tujuan akan digunakan sebagai modal usaha terdakwa dan selanjutnya saksi Anam membantu menjualkan sepeda motor tersebut kepada Saksi Maskun. Selanjutnya terdakwa telah menerima uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah).

Bahwa selanjutnya sampai dengan tanggal 22 Juni 2024 sepeda motor merk Honda Scopy dengan Nopol W-6142-AZ milik saksi Agung Prastiyo tidak kembali, terdakwa dilaporkan ke Kantor Polisi guna proses lebih lanjut oleh saksi Agung Prastiyo dan terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Anton Prohasto (saksi merupakan anggota dari Polsek Pakal) pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Jurang Kuping Kec. Pakal Surabaya. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Agung Prastiyo mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

           

ATAU 

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa RENDY ARIA DEWANTORO BIN SUGITO, pada tanggal 14 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Rejosari Kel. Benowo Kec. Pakal Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapuskan piutang. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara  sebagai  berikut :

Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang merupakan teman kerja saksi Agung Prastiyo di Jalan Rejosari Kel. Benowo Kec. Pakal Surabaya meminjam sepeda motor merk Honda Scopy dengan Nopol W-6142-AZ milik saksi Agung Prastiyo dengan alasan akan digunakan oleh terdakwa untuk mencari mobil / menyewa mobil dan akan dikembalikan nanti sekitar pukul 14.00 Wib. Lalu saksi Agung Prastiyo yang merupak teman kerja terdakwa merasa percaya dan diserahkan sepeda motor Honda Scopy dengan Nopol W-6142-AZ milik saksi Agung Prastiyo kepada terdakwa, namun setelah terdakwa mendapatkan sepeda motor tersebut, terdakwa malah langsung menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi Anam dengan maksud dan tujuan akan digunakan sebagai modal usaha terdakwa dan selanjutnya saksi Anam membantu menjualkan sepeda motor tersebut kepada Saksi Maskun. Selanjutnya terdakwa telah menerima uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah).

Bahwa selanjutnya sampai dengan tanggal 22 Juni 2024 sepeda motor merk Honda Scopy dengan Nopol W-6142-AZ milik saksi Agung Prastiyo tidak kembali, terdakwa dilaporkan ke Kantor Polisi guna proses lebih lanjut oleh saksi Agung Prastiyo dan terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Anton Prohasto (saksi merupakan anggota dari Polsek Pakal) pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Jurang Kuping Kec. Pakal Surabaya. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Agung Prastiyo mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya