Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum perbuatan yang dilakukan TERGUGAT atas pembuatan Akta Kuasa Menjual No. 08 tanggal 30 September 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Sujadi, S.H., Notaris di Surabaya, yang dibuat atas dasar Akta Pernyataan dan Perjanjian Nomor 07, tanggal 30 September 2011, yang dibuat oleh dan dihadapan Sujadi, S.H., Notaris di Surabaya, yang merupakan perjanjian pokok atas hutang piutang dengan jaminan, mengandung cacat kehendak karena mengandung penyalahgunaan keadaan sehingga jelas melanggar ketentuan undang-undang dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan secara hukum perbuatan yang dilakukan TERGUGAT melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2234/Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kotamadya Surabaya, Gambar Situasi No. 61/1995 tanggal 5-1-1995, luas 76 M2 menjadi atas nama Leonny Maria adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Pernyataan dan Perjanjian Nomor 07, tanggal 30 September 2011, yang dibuat oleh dan dihadapan Sujadi, S.H., Notaris di Surabaya ;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Kuasa Untuk Menjual No. 08, tanggal 30 September 2011, yang dibuat oleh dan dihadapan Sujadi, S.H., Notaris di Surabaya ;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Perpanjangan Perjanjian No. 01, tanggal 1 Oktober 2015, yang dibuat oleh dan dihadapan Sujadi, S.H., Notaris di Surabaya ;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 88, tanggal 29 September 2016 dan Akta Kuasa Menjual No. 89, tanggal 29 September 2016, keduanya dibuat oleh dan dihadapan Sujadi, S.H., Notaris di Surabaya ;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Jual Beli No. 159/2016, tanggal 11 Nopember 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Sujadi, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Wilayah Kerja Surabaya I ;
- Menyatakan batal dan tidak sah peralihan Sertifikat Hak Milik No. 2234/Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kotamadya Surabaya, Gambar Situasi No. 61/1995 tanggal 5-1-1995, luas 76 M2, melalui jual beli antara TERGUGAT sebagai penjual dengan TERGUGAT sebagai pembeli ;
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat balik nama sertifikat yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT atas Sertifikat Hak Milik No. 2234/Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kotamadya Surabaya, Gambar Situasi No. 61/1995 tanggal 5-1-1995, luas 76 M2, dari atas nama PENGGUGAT I Jeffrey Laurence Pattirane menjadi atas nama TERGUGAT Leonny Maria ;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik No. 2234/Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kotamadya Surabaya, Gambar Situasi No. 61/1995 tanggal 5-1-1995, luas 76 M2 atas nama TERGUGAT Leonny Maria ;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 2234/Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kotamadya Surabaya, Gambar Situasi No. 61/1995 tanggal 5-1-1995, luas 76 M2 kepada PARA PENGGUGAT dikarenakan PARA PENGGUGAT telah membayar lunas hutangnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi dan melakukan balik nama kembali Sertifikat Hak Milik No. 2234/Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kotamadya Surabaya, Gambar Situasi No. 61/1995 tanggal 5-1-1995, luas 76 M2, yang saat ini tertulis atas nama Leonny Maria menjadi atas nama Jeffrey Laurence Pattirane, yang dikenal Jl. Simo Sidomulyo III No. 7A Surabaya dan putusan ini sebagai dasar untuk proses balik nama kembali ke atas nama PENGGUGAT I ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan dalam perkara ini :
- Menyatakan sah sita jaminan (revindicatoir beslaq) yang diletakkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan hukum dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT maka PARA PENGGUGAT dirugikan secara material sebesar Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) dan secara immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) setiap hari keterlambatan bila tidak mau menjalankan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet,banding,kasasi maupun perlawanan ;
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
|