Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
884/Pdt.Bth/2025/PN Sby HENRY NAJOAN, SH. 1.KAMIN
2.SISWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 884/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENRY NAJOAN, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tejo Hariono, S.pd., S.H., M.HHENRY NAJOAN, SH.
Tergugat
NoNama
1KAMIN
2SISWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Darden Verzet) untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar
  3. Menyatakan demi hukum Pelawan mempunyai kepentingan tepat dan beralasan hukum terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 5 Juni 2025 Nomor 16/Eks/2022/PHISby Jo Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2021 Jo Nomor : 1342 K/Pdt.Sus-PHI/2021 terhadap Rekening Bank BCA No. 2583503366 KCU Diponegoro Surabaya atas nama PT. SATIVA DWI MAKMUR
  4. Menyatakan tidak sah dan harus diangkat terhadap Penetapan Sita Eksekusi yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya  tertanggal 5 Juni 2025 Nomor 16/Eks/2022/PHISby Jo Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2021 Jo Nomor : 1342 K/Pdt.Sus-PHI/2021 terhadap Rekening Bank BCA No. 2583503366 KCU Diponegoro Surabaya atas nama PT. SATIVA DWI MAKMUR
  5. Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Penetapan tertanggal 5 Juni 2025 Nomor 16/Eks/2022/PHISby Jo Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2021 Jo Nomor : 1342 K/Pdt.Sus-PHI/2021 terhadap Rekening Bank BCA No. 2583503366 KCU Diponegoro Surabaya atas nama PT. SATIVA DWI MAKMUR Tidak dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum (Non Eksekutabel)
  6. Menyatakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1342 K/Pdt.Sus-PHI/2021 tanggal 16 November 2021  jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial No. 22/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby tanggal 9 Juni 2021 Tidak dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum (Non Eksekutabel)
  7. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  8. Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima permohonan Sita eksekusi dari Terlawan I dan Terlawan II yang didasarkan pada Putusan Ultra Petita atau Ultra Vires yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  9. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya  tertanggal 5 Juni 2025 Nomor 16/Eks/2022/PHISby Jo Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2021 Jo Nomor : 1342 K/Pdt.Sus-PHI/2021 yang didasari oleh Putusan Ultra Petita  atau Ultra Vires antara Lain :
  1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 862 K/Pdt.Sus-PHI/2020 tanggal 18 Agustus 2020 jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial No. 156/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Sby tanggal 11 Maret 2020
  2. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1342 K/Pdt.Sus-PHI/2021 tanggal 16 November 2021  jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial No. 22/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby tanggal 9 Juni 2021

10. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II/ semula Para Pemohon eksekusi untuk membayar biaya perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak