Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-4128/09/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
M MASKHUN RIZKA BIN SAFARI(alm)
|
Nomor Identitas
|
:
|
3578301205940001
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun / 12 Mei 1994
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn Jawar Rt 03 Rw 06 Kel Sumber Rejo Kec Pakal Surabaya dan Ds Sumber Rejo Rt 05 Rw 03 Kel Sumber Rejo Kec Pakal Surabaya
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (Serabutan)
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Lulus)
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa M MASKHUN RIZKA BIN SAFARI(alm)
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
01 Agustus 2024 s/d 20 Agustus 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
21 Agustus 2024 s/d 29 September 2024
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
- s/d -
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
24 September 2024 s/d 13 Oktober 2024
|
|
5.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
- s/d -
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
- s/d -
|
PERTAMA
------------Bahwa ia Terdakwa M. MASKHUN RIZKA Bin Alm SAFARI pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Raya Lakarsantri, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. UDIN (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) poket dengan berat ± 6 (enam) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa diminta oleh Sdr. UDIN (DPO) untuk melakukan transfer uang pembayaran terlebih dahulu, setelah terdakwa melakukan transfer kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 terdakwa kembali di hubungi oleh Sdr. UDIN (DPO) yang mengabarkan apabila narkotika jenis shabu pesanan terdakwa sudah diletakkan secara ranjauan tepatnya di Pinggir Jalan Raya Lakarsantri, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya kemudian sekira pukul 21.00 WIB terd tiba di lokasi ranjauan.
- Bahwa setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) poket dengan berat ± 6 (enam) gram tersebut terdakwa serahkan sebanyak 1 (satu) poket dengan berat ± 3 (tiga) gram kepada saksi ANDRI PRASTYAWAN Bin SUBANDI (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Warung Kopi Daerah Domas, Kec. Menganti, Kab. Gresik.
- Bahwa terdakwa sudah pernah membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. UDIN (DPO) sebanyak 2 (dua) kali diantaranya :
- Yang pertama pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Pinggir Jalan Raya Lakarsantri, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya;
- Yang kedua pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Pinggir Jalan Raya Lakarsantri, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya;
- Bahwa terdakwa dalam menjual narkotika jenis shabu dengan harga bervariasi untuk per 1 (satu) gram nya dijual dengan harga sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu) dan untuk per poketan kecil dijual dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat saksi IFIT KAMARUDIN dan saksi MOCHAMMAD CHOIRUL ARIFIN selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Rumah Dsn. Jawar, RT. 03, RW. 06, Kel. Sumber Rejo, Kec. Pakal Kota Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 15 (lima belas) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing – masing ± 0,963 gram, ± 0,201 gram, ± 0,161 gram, ± 0,142 gram, ± 0,155 gram, ± 0,160, ± 0,109 gram, ± 0,094 gram, ± 0,099 gram, ± 0,094 gram, ± 0,090 gram, ± 0,097 gram, ± 0,104 gram, ± 0,098 gram, ± 0,095 gram dengan total ± 2,392 gram, 1 (satu) buah dompet hitam tempat penyimpanan narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik warna hitam, 1 (satu) buah handphone dan uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis shabu untuk selanjutnya terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 05978/NNF/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yang ditandatangani DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si terhadap pemeriksaan :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,693 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,201 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,142 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,155 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,160 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,109 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,099 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,104 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram.
Dengan jumlah berat netto seluruhnya ± 2,392 gram.
milik Terdakwa mengandung narkotika tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------
-----------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------
KEDUA
------------Bahwa ia Terdakwa M. MASKHUN RIZKA Bin Alm SAFARI pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Dsn. Jawar, RT. 03, RW. 06, Kel. Sumber Rejo, Kec. Pakal Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat saksi IFIT KAMARUDIN dan saksi MOCHAMMAD CHOIRUL ARIFIN selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Rumah Dsn. Jawar, RT. 03, RW. 06, Kel. Sumber Rejo, Kec. Pakal Kota Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 15 (lima belas) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing – masing ± 0,963 gram, ± 0,201 gram, ± 0,161 gram, ± 0,142 gram, ± 0,155 gram, ± 0,160, ± 0,109 gram, ± 0,094 gram, ± 0,099 gram, ± 0,094 gram, ± 0,090 gram, ± 0,097 gram, ± 0,104 gram, ± 0,098 gram, ± 0,095 gram dengan total ± 2,392 gram, 1 (satu) buah dompet hitam tempat penyimpanan narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik warna hitam, 1 (satu) buah handphone dan uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis shabu untuk selanjutnya terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 05978/NNF/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yang ditandatangani DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si terhadap pemeriksaan :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,693 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,201 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,142 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,155 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,160 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,109 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,099 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,104 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram.
Dengan jumlah berat netto seluruhnya ± 2,392 gram.
milik Terdakwa mengandung narkotika tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------
|
SURABAYA, September 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
DEWI KUSUMAWATI, S.H.
|
Jaksa Muda NIP.198411142009122002
|
|