Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
46/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | Rohmadi | PT Kota Bangun Plantation | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERMOHON PKPU-PT KOTA BANGUN PLANTATION, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
3. Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;
4. Mengangkat Saudara :
selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU/ PT KOTA BANGUN PLANTATION, dan/atau selaku Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit;
5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/ PT KOTA BANGUN PLANTATION, PARA PEMOHON PKPU dan KREDITOR LAINNYA yang dikenal dengan surat tercatat, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
6. Membebankan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini kepada Termohon PKPU. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |