Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby Rohmadi PT Kota Bangun Plantation Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 46/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rohmadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Habibie Abdiawan, S.H.Rohmadi
Termohon
NoNama
1PT Kota Bangun Plantation
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.     Mengabulkan permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

 

2.     Menyatakan TERMOHON PKPU-PT KOTA BANGUN PLANTATION, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;

 

3.     Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;

 

4.     Mengangkat Saudara :

  1. MUHAMMAD RIZAL RUSTAM, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPPKP) Nomor: AHU-2.AH.04.06-2024, tertanggal 11 Januari 2024;
  2. RICKO AFRIANDI LUBIS, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor: AHU-79.AH.04.05-2023, tertanggal 27 Oktober 2023;
  3. MOH. IKHSAN DJAWAS, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor: AHU-87.AH.04.05-2025, tertanggal 23 Juni 2025;

 

selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU/ PT KOTA BANGUN PLANTATION, dan/atau selaku Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit;

 

5.     Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/ PT KOTA BANGUN PLANTATION, PARA PEMOHON PKPU dan KREDITOR LAINNYA yang dikenal dengan surat tercatat, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

 

6.     Membebankan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini kepada Termohon PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak