Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2282/Pid.Sus/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. ELANG BANYU BIRU SAMUDRA BIN FATKUR ROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2282/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6259/M.5.43/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELANG BANYU BIRU SAMUDRA BIN FATKUR ROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa ELANG BANYU BIRU SAMUDRA BIN FATKUR ROHMAN, pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah beralamat Perum Bukit Bambe Blok BP-16 RT 23 RW 06 Kelurahan Bambe Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur namun karena terdakwa ditahan di rumah tahanan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu)  kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa berawal pada sekira bulan Mei 2025, VALEN (DPO) menitipkan uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai kepada terdakwa untuk pemesanan narkotika jenis shabu namun belum terdakwa pesankan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025, VALEN (DPO) kembali menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsapp dengan nomor 085931384691 untuk meminta terdakwa melakukan pembelian narkotika jenis shabu lalu sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi AGUS HERMAWAN (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan kontak nama “BAROKAH CABE 77” dengan nomor +639120944325 dan menanyakan apakah bisa memesan lalu dijawab AGUS HERMAWAN (DPO) bahwa bisa, setelahnya terdakwa memesan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram-nya sehingga total harga menjadi Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian AGUS HERMAWAN (DPO) mengirimkan pesan kembali bahwa barangnya sudah ready lalu pada tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 20.02 WIB, terdakwa mengirimkan uang milik VALEN (DPO) melalui transfer dari rekening milik terdakwa atas nama ELANG BANYU BIRU SAMUDRA ke rekening bank BRI dengan nomor rekening 099101003861501 atas nama AGUS HERMAWAN sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai tanda jadi dan sisanya akan dibayarkan setelah ada uang masuk atau narkotika jenis shabu yang didapatkan telah terjual. Setelahnya VALLEN (DPO) mengambil narkotika jenis shabu yang telah dipesan dengan cara diranjau di daerah Krian tepatnya Jl. Kyai Mojo dekat SPBU yang dimasukkan dalam botol plastik bekas minuman kopi ABC dan ditaruh di pinggir jalan lalu sekira pukul 23.00 WIB, VALLEN (DPO) pergi ke rumah terdakwa beralamat Perum Bukit Bambe Blok BP-16 RT 23 RW 06 Kelurahan Bambe Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik lalu VALLEN (DPO) berkata kepada terdakwa “TITIP SIK YO ENGKUK TAK JUPUK (TITIP DULU YA NANTI SAYA AMBIL)” lalu terdakwa menjawab “AREP NANGDI (MAU KEMANA) lalu dijawab VALLEN (DPO) “SIK TAK METU DILUT (SEBENTAR SAYA MAU KELUAR SEBENTAR). Kemudian Vallen (DPO) memberikan 1 (satu) tas berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 13 (tiga belas) klip dengan berat netto ±7,295 gram kepada terdakwa lalu VALLEN (DPO) pergi. Setelahnya terdakwa tetap berada di rumah dan tertidur.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB di dalam rumah yang beralamatkan di Perum Bukit Bambe Blok BP-16 RT 23 RW 06 Kelurahan Bambe Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, saksi LEYNNISTYAWAN, saksi ARFIAN PAKARTI, saksi DARUL SYAH, dan anggota kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang hitam, 1 (satu) buah pouch warna hitam, 13 (tiga belas) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ±7,295 gram, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, dan 1 (satu) unit HP Itel A70 warna biru muda Nomor SIMCARD : 0859-3138-4691. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa juga terkadang memesan sendiri narkotika jenis shabu dari AGUS HERMAWAN (DPO) untuk dijual lagi atau diedarkan kepada teman-teman terdakwa.
  • Bahwa terdakwa biasanya mendapatkan keuntungan dari memesankan narkotika jenis shabu milik VALLEN (DPO) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan keuntungan dari mengedarkan  narkotika jenis shabu yang terdakwa beli sendiri sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu) per gramnya serta keuntungan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per klipnya apabila dijual secara ecer.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 05325/NNF/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  • 14751/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 5,361 gram;
  • 14752/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram;
  • 14753/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 gram;
  • 14754/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram;
  • 14755/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram;
  • 14756/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,303 gram;
  • 14757/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,290 gram;
  • 14758/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,297 gram;
  • 14759/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,315 gram;
  • 14760/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,104 gram;
  • 14761/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,107 gram;
  • 14762/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 gram;
  • 14763/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 gram;

Barang bukti nomor: 14751/2025/NNF s.d. nomor: 14763/2025/NNF adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa ELANG BANYU BIRU SAMUDRA BIN FATKUR ROHMAN, pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah beralamat Perum Bukit Bambe Blok BP-16 RT 23 RW 06 Kelurahan Bambe Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur namun karena terdakwa ditahan di rumah tahanan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa waktu dan tempat tersebut diatas, saksi LEYNNISTYAWAN, saksi ARFIAN PAKARTI, saksi DARUL SYAH, dan anggota kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang hitam, 1 (satu) buah pouch warna hitam, 13 (tiga belas) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 7,295 gram, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, dan 1 (satu) unit HP Itel A70 warna biru muda Nomor SIMCARD : 0859-3138-4691. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 05325/NNF/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  • 14751/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 5,361 gram;
  • 14752/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram;
  • 14753/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 gram;
  • 14754/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram;
  • 14755/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram;
  • 14756/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,303 gram;
  • 14757/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,290 gram;
  • 14758/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,297 gram;
  • 14759/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,315 gram;
  • 14760/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,104 gram;
  • 14761/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,107 gram;
  • 14762/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 gram;
  • 14763/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 gram;

Barang bukti nomor: 14751/2025/NNF s.d. nomor: 14763/2025/NNF adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya