Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby Beton FZ-LLC PT Lima Satu Delapan Amana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Beton FZ-LLC
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AMBO DALLE., S.H., M.H.Beton FZ-LLC
Termohon
NoNama
1PT Lima Satu Delapan Amana
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU;
  2. Menyatakan Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Lima Satu Delapan Amanah berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan Mengangkat Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) aquo, Putu Gede Indra Diwangga,S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-132.AH.04-05-2025, tanggal 5 Juli 2025;
  5. Menetapkan bahwa besarnya imbalan jasa (fee) pengurus akan ditetapkan kemudian setelah pengurus menjalankan tugasnya;
  6. Menghukum Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak