Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 2.IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
3.ROBIATUL ADAWIYAH, S.H.
JIMMY TANAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1876/M.5.43/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
2ROBIATUL ADAWIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIMMY TANAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa JIMMY TANAYA sebagai pihak yang pinjam perusahaan PT. MULTI CENTRA ALKESINDO milik Saksi HERI BUDIANTO selaku Direktur, sebagai pelaksana yang tidak berkontrak juga selaku BO (Benefit Owner) atau selaku pihak yang mengatur serta mengkondisikan Proyek Pemerintah berupa Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK  pada Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Kegiatan Belanja Hibah) yang pelaksanaannya mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Timur;

  1. Nomor.188/ 386/ KPTS/ 013/ 2017 tanggal 21 Juli 2017
  2. Nomor 188/ 677/ KPTS/ 013/ 2017 tanggal 27 November 2017
  3. Nomor : 188/ 678/ KPTS/ 013/ 2017 tanggaL 27 November 2017

dan sebagai BO (Benefit Owner) atau selaku pihak yang mengatur serta mengkondisikan Proyek Pemerintah berupa Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Kegiatan Belanja Modal) yang pelaksanaannya mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ;

      1. Nomor : 188/ 3578/101.3/2017 tanggal 09 Juni 2017,
      2. Nomor : 188/7052/101.3/2017 tanggal 17 Nopember 2017 dan
      3. Nomor : 188/7148/ 101.3/2017 tanggal 22 Nopember 2017,

melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dalam Kegiatan Belanja Hibah dan Kegiatan Belanja Modal pada Kegiatan Peningkatan  Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yaitu bersama-sama dengan Saksi Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 900/ 32/ KPTS/ 203.3/ 2017 tanggal 03 Januari 2017 dan Saksi Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si selaku Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berdasarkan  Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 821.2/ 2109/ 212/ 2016 tanggal 26 Desember 2016 yang secara ex officio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 900/ 32/ KPTS/ 203.3/ 2017 tanggal 03 Januari 2017 yang juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 188.4/ 01/ 101.1/ 2017 tanggal 03 Januari 2017,  dalam Kegiatan Belanja Hibah Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 melakukan atau turut serta melakukan bersama pula dengan

  1. Saksi DJONO TEHYAR selaku Direktur PT DESINA DEWA RIZKY
  2. Saudara SUBAGIO (Alm), selaku Direktur PT DELTA SARANA MEDIKA
  3. Saksi HERI BUDIANTO selaku Direktur PT. MULTI CENTRA ALKESINDO yang perusahaanya dipinjam Terdakwa Jimmy Tanaya

dan dalam Kegiatan Belanja Modal Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, dalam melakukan atau turut serta melakukan bersama  dengan :

  1. LIDYA TANAYA selaku Direktur PT. BUANA JAYA SURYA
  2. SUPRIYATNO, selaku Direktur PT. LINTANG UTAMA NUSANTARA
  3. IBNU HAJAR (almarhum) selaku Direktur PT TUNAS MAJU BERSAMA
  4. CAHYO NUGROHO, S.H. Direktur PT. BERKAH PRO MEDIKA yang masih satu jaringan atau kelompok penyedia obat-obatan serta alat medis dengan terdakwa Jimmy Tanaya

yang pelaksanaannya antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara Tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang berada di Jl. Gentengkali No.33 Kota Surabaya atau di suatu tempat yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam Kegiatan Belanja Hibah Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

 

KEDUA

 

------ ” Bahwa Terdakwa JIMMY TANAYA sebagai pihak yang pinjam perusahaan PT. MULTI CENTRA ALKESINDO milik Saksi HERI BUDIANTO selaku Direktur, sebagai pelaksana yang tidak berkontrak juga selaku BO (Benefit Owner) atau selaku pihak yang mengatur serta mengkondisikan Proyek Pemerintah berupa Kegiatan Bantuan Hibah Sarana dan Prasaran SMK Swasta dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Kegiatan Belanja Hibah) yang pelaksanaannya mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Timur;

1. Nomor.188/ 386/ KPTS/ 013/ 2017 tanggal 21 Juli 2017

2. Nomor 188/ 677/ KPTS/ 013/ 2017 tanggal 27 November 2017

3. Nomor : 188/ 678/ KPTS/ 013/ 2017 tanggaL 27 November 2017

dan sebagai BO (Benefit Owner) atau selaku pihak yang mengatur serta mengkondisikan Proyek Pemerintah berupa Kegiatan peningkatan  Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Kegiatan Belanja Modal) yang pelaksanaannya mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;

      1. Nomor : 188/ 3578/101.3/2017 tanggal 09 Juni 2017
      2. Nomor : 188/7052/101.3/2017 tanggal 17 Nopember 2017
      3. Nomor : 188/7148/ 101.3/2017 tanggal 22 Nopember 2017

melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dalam Kegiatan Belanja Hibah dan Kegiatan Belanja Modal pada Kegiatan Peningkatan  Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yaitu bersama-sama dengan Saksi Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 900/ 32/ KPTS/ 203.3/ 2017 tanggal 03 Januari 2017 dan Saksi Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si selaku Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 821.2/ 2109/ 212/ 2016 tanggal 26 Desember 2016 yang secara ex officio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 900/ 32/ KPTS/ 203.3/ 2017 tanggal 03 Januari 2017 yang juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 188.4/ 01/ 101.1/ 2017 tanggal 03 Januari 2017, pada bulan bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara Tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang berada di Jl. Gentengkali No.33 Kota Surabaya atau di suatu tempat yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dalam Kegiatan Belanja Hibah pada Kegiatan Peningkatan  Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017,  

Pihak Dipublikasikan Ya