Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.ACHMAD HUSNI
2.DJAMIL
PT GRANTING JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 133/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACHMAD HUSNI
2DJAMIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H.CHAMDANI, S.H.,S.E.,M.H., M.Si, M.PSDM, CTAACHMAD HUSNI
2Dr. H.CHAMDANI, S.H.,S.E.,M.H., M.Si, M.PSDM, CTADJAMIL
Tergugat
NoNama
1PT GRANTING JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena efisiensi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 43 ayat (2)  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja terhitung sejak tanggal 12 Juli 2022;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang total keseluruhannya berjumlah Rp.166.268.209,22,-(seratus enam puluh enam juta dua ratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan koma dua puluh dua sen Rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus upah proses selama penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan total keseluruhan sebesar Rp. 52.505.750,28,- (lima puluh dua juta lima ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh koma dua puluh delapan sen Rupiah) 
  7. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas seluruh asset dan/atau harta milik kekayaan milik Tergugat berupa benda tidak bergerak yang berada di Jalan Sukolilo No. 100 Kecamatan Bulak kota Surabaya dan tanah berikut segala sesuatu yang tertanam diatasnya di area Ken Park sebuah wahana taman hiburan yang beralamat di Jl. Pantai Ria Kenjeran, Sukolilo Baru, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Jawa Timur;
  8. Menyatakan perkara ini diputus dalam Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum dari Tergugat.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak