| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
| Nomor Perkara |
11/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby |
| Tanggal Surat |
Kamis, 22 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Pemohon |
|
| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | AMBO DALLE., S.H., M.H. | Beton FZ-LLC |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | PT Lima Satu Delapan Amana |
|
| Kuasa Hukum Termohon |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU;
- Menyatakan Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Lima Satu Delapan Amanah berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Menunjuk dan Mengangkat Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) aquo, Putu Gede Indra Diwangga,S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-132.AH.04-05-2025, tanggal 5 Juli 2025;
- Menetapkan bahwa besarnya imbalan jasa (fee) pengurus akan ditetapkan kemudian setelah pengurus menjalankan tugasnya;
- Menghukum Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk membayar biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |