Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1063/Pdt.G/2024/PN Sby Johannes Tedjo Marcus Sayogo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1063/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Johannes Tedjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sarmaidin, S.HJohannes Tedjo
Tergugat
NoNama
1Marcus Sayogo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi dan merugikan Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 22.600.000.000,- ( Dua Puluh Dua Miliyar Enam Ratus Juta Rupiah ) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya  Klas 1A ini :
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) setiap harinya secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat jika Tergugat lalai dan tidak mentaati isi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Klas 1A yang telah mempunyai kekuatan hukum ;
  6. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu ( iutvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
  7. Menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak