Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
963/Pdt.G/2024/PN Sby agus sugeng fianto 1.Bank CINB NIAGA
2.PT Central Asia Balai Lelang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 963/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1agus sugeng fianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOENUS KOERNIAWAN, SH,.MHagus sugeng fianto
Tergugat
NoNama
1Bank CINB NIAGA
2PT Central Asia Balai Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL), Malang
2Badan Pertanahan Nasional Kota Malang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT berupa penyelundupan Bahasa Hukum Kuasa Mutlak yakni asuransi dengan segala resiko dan dengan kondisi polis serta nilai pertanggungan untuk kepentingan BANK.
  3. Menyatakan Klaim Asuransi dengan segala resiko telah mencover keseluruhan hutang tersisa PENGGUGAT kepada TERGUGAT I melalui Perusahaan Asuransi yang telah ditunjuk oleh TERGUGAT I pada Perjanjian Kredit bernomor 049/LGL-MSME-JATIM/SME/PK/MLG/2017 tanggal 3 Mei 2017dengan segala akibat hukumnya diberikan kepada PENGGUGAT.
  4. Menyatakan TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT
  5. Menyatakan Lelang pada Kantor TURUT TERGUGAT I tertanggal 11 September 2024 dibatalkan secara Hukum atau BATAL DEMI HUKUM
  6. Memerintahkan TERGUGAT I guna menyerahkan sertifikat hak Milik kepada PENGGUGAT yakni Sertipikat hak Milik Nomor 674 atas nama PENGGUGAT yang terletak di Jl Wiromargo No 30, Kota Ma;lang
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kerugian materiil sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar Sembilan ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKALIGUS
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.1.000.000.000 (satu puluh miliar rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKALIGUS
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang dwangsom sebesar Rp.100.000.000 (serratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara Tunai dan Sekaligus setiap hari jika lalai menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap
  10. Menyatakan TURUT TERGUGAT II tidak melakukan balik nama sertifikat milik PENGGUGAT yang dilakukan oleh pihak ketiga di kemudian hari
  11. Membebankan biaya perkara ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak