| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-6573/12/2025
- Terdakwa :
|
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
ACHMAD MUAD BIN MOCH HASAN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3578170501930003
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun/15 Januari 1993
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Bulak Banteng Wetan 8/35 RT/RW 07/08, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta (sopir)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat)
|
|
2.
|
Nama lengkap
|
:
|
PURWANTO BIN SUYADI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3578171608940003
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sampang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun/ 16 Agustus 1994
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Bulak Banteng Baru Gang Kenanga II/73 RT/RW 06/07, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (tamat)
|
- Penahanan :
|
1. Riwayat Penahanan Terdakwa ACHMAD MUAD BIN MOCH HASAN
|
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
28 Oktober 2025 s/d 16 November 2025
|
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
17 November 2025 s/d tanggal 26 Desember 2025
|
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
- s/d -
|
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
23 Desember 2025 s/d 11 Januari 2026
|
|
|
5.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
- s/d -
|
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
12 Januari 2026 s/d 10 Februari 2026
|
|
|
|
|
|
|
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa PURWANTO BIN SUYADI
|
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
28 Oktober 2025 s/d 16 November 2025
|
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
17 November 2025 s/d tanggal 26 Desember 2025
|
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
- s/d -
|
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
23 Desember 2025 s/d 11 Januari 2026
|
|
|
5.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
- s/d -
|
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
12 Januari 2026 s/d 10 Februari 2026
|
|
|
|
|
|
|
------- Bahwa Terdakwa I ACHMAD MUAD Bin MOCH. HASAN bersama dengan Terdakwa II PURWANTO Bin SUYADI, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 04.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Rumah Kos Jalan Bulak Banteng Lor 4/81-A, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, Terdakwa II menjemput Terdakwa I di teman rumah Terdakwa I Jalan Bulak Banteng Wetan Gang X Kota Surabaya, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II yang selanjutnya disebut Para Terdakwa, berangkat untuk mencari sasaran yang digunakan sebagai target pencurian dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam (DPB).
- Bahwa sesampainya di Jalan Bulak Banteng Lor 4, Terdakwa II mengetahui terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CC warna hitam tahun 2017 Nopol L-2978-RD milik Saksi MAIDI NUR FIANSYAH, terparkir di dalam rumah kos di alamat tersebut, kemudian Terdakwa II turun dari sepeda motor dan masuk membuka pagar rumah kos menggunakan kunci dari saku celana Terdakwa II dan membuka gembok pagar, setelah berhasil membuka gembok pagar kos dan mengetahui daerah sekitar dalam keadaan aman, Terdakwa II masuk ke dalam rumah kos, lalu mengeluarkan kunci T dari saku celana untuk merusak rumah kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CC warna hitam tahun 2017 Nopol L-2978-RD. setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, Terdakwa II membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CC warna hitam tahun 2017 Nopol L-2978-RD dan menjual kepada Sdr. BOTAK di daerah Bulak Banteng Kota Surabaya dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa I kembali ke rumah Terdakwa I Jalan Bulak Banteng Wetan Gang X Kota Surabaya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam (DPB) ;
- Bahwa sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II di Jalan Bulak Banteng Wetan Gang X Kota Surabaya, kemudian Terdakwa II memberikan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I sebagai hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CC warna hitam tahun 2017 Nopol L-2978-RD;
- Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa, Saksi MAIDI NUR FIANSYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu ribu rupiah);
- Bahwa Para Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CC warna hitam tahun 2017 Nopol L-2978-RD tidak ada izin dari Saksi MAIDI NUR FIANSYAH.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

|
|
Surabaya, 04 Februari 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
WICAKSONO SUBEKTI ROHMAN, S.H.
|
|
Ajun Jaksa
|
|