| Dakwaan |
- Dakwaan:
----------- Bahwa Terdakwa SUPRIANTO als. KANCIL BIN SUNARI (ALM), pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Toko PT. SEMERU TEKNIK di Jalan Bubutan No. 35, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, yang pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB, menumpang angkot dari Terminal Purabaya menuju Tunjungan Plaza dengan membawa 1 (satu) tas ransel yang di dalamnya berisi:
- 2 (dua) penutup wajah / sebo warna hitam tanpa merek;
- 2 (dua) sarung tangan warna abu-abu tanpa merek;
- 1 (satu) sarung tangan warna hitam tanpa merek;
- 1 (satu) cukit linggis ukuran sedang dengan panjang 30 cm yang di cat warna biru merek TS 280;
- 1 (satu) tang pemeotong kabel bergerigi warna abu-abu tanpa merek;
- 1 (satu) obeng pus mius warna merah putih corak bintang merek KIMTOIS;
- 1 (satu) konci pas ukuran 10-12 warna silver tanpa merek;
- 1 (satu) konci pas ukuran 8 warna silver tanpa merek;
- 1 (satu) tali Karmantel (tali clambing) warna hitam dengan panjang 20 meter diameter 10 mm merek TAFF SOPRT;
- 1 (satu) tas pinggang warna merah.
Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa tiba di depan Tunjungan Plaza (TP), dan berjalan kaki menelusuri Jalan Embong Malang kemudian sampai di depan pertokoan Jalan Blauran untuk beristirahat sejenak;
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa jalan kaki menuju ke Jalan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya dan sampai di depan Toko PT. SEMERU TEKNIK Terdakwa melihat pohon besar yang tepat berada di depan Toko PT. SEMERU TEKNIK, kemudian Terdakwa naik dan menuju ke atap Toko dan merusak ventilasi atap yang terbuat dari besi seng menggunakan cukit linggis yang Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa menjebol atap pelafon toko dan Terdakwa turun ke bawah untuk mencari barang atau uang yang bisa Terdakwa ambil, kemudian tidak lama alarm toko berbunyi dan Terdakwa langsung pergi dan melarikan diri, akan tetapi perbuatan Terdakwa diketahui oleh saksi SOERIP dan saksi MUSLIC, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa tidak selesainya perbuatan Terdakwa mengambil barang yang ada di dalam Toko PT. SEMERU TEKNIK Jalan Bubutan No.35, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya adalah diluar kehendak Terdakwa, karena saksi SOERIP dan saksi MUSLIC mengetahui perbuatan Terdakwa yang akan mengambil barang yang ada di Toko PT. SEMERU TEKNIK Jalan Bubutan No.35, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya;
- Bahwa akibat pebuatan Terdakwa, PT. SEMERU TEKNIK mengalami kerugian kerusakan toko sebesar Rp.3.250.848,-(tiga juta dua ratus lima puluh ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 17 ayat (1) UU RI Nomor 1 tentang KUHP --------------------------------------------------------- |