| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON .
- Bahwa PEMOHON hendak mengajukan penetapan Permohonan Satu Orang yang Sama Almarhumah Orang Tua untuk kepastian hukum identitas AYAH PEMOHON bahwa nama AYAH PEMOHON yang ada di dokumen-dokumen yaitu:
- A. PASARIBU pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon No. 7/I/IN/1971 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 22 Februari 1971, Kartu Keluarga No. 8271061003170005 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 19 Januari 2026
- ALBEN PASARIBU dalam Surat Nikah Nomor 80/1.B.1/MJ/NHA/V/1990 yang dikeluarkan oleh Majelis Jemaat GPIB Nehemia tertanggal 11 Mei 1990, Kutipan Akta Kematian Nomor 3201-KM-19032016-0005 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 25 April 2016
adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON .
|