Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
213/Pdt.G.S/2024/PN Sby | BANK BRI SURABAYA KAPAS KRAMPUNG | 1.HASWADUN HASANAH 2.KORIP 3.SADJID |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 213/Pdt.G.S/2024/PN Sby | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
(seratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah)
Apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa kutipan letter C desa No 9035 luas 75 M2 atas nama Sadjid Letak tanah di kel Bulak Banteng Kec Kenjeran Kota Surabaya yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada PARA TERGUGAT;
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |