| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa HERU DINOYO BIN MASJID (ALM), pada hari Rabu, tanggal 03 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Kapas Lor Wetan Gang 7 No. 34, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula sekitar tahun 2011, Terdakwa yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan, mengenal Saudara DEDI (DPO) pada saat bersamaan ditahan. Selanjutnya Terdakwa menjalin komunikasi dengan Saudara DEDI dalam transaksi Narkotika jenis Shabu. Hingga pada pertengahan bulan Agustus 2025, Terdakwa memesan Narkotika jenis Shabu dari Saudara DEDI sebanyak 5 (lima) gram yang di ranjau di daerah Girilaya, Kota Surabaya. Adapun Narkotika jenis Shabu tersebut kemudian Terdakwa jual kepada masyarakat hingga habis. Selanjutnya Terdakwa kembali memesan Narkotika jenis Shabu kepada Saudara DEDI sebanyak 5 (lima) gram yang di ranjau di daerah Girilaya, Kota Surabaya untuk kemudian Terdakwa jual kembali kepada masyarakat hingga habis;
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 September 2025, sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saudara DEDI untuk menawarkan Narkotika jenis Shabu kemudian disetujui oleh Terdakwa. Terdakwa kemudian memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) pergramnya. Selanjutnya Terdakwa membayar uang muka senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan sisa pembayaran akan Terdakwa akan bayar setelah Narkotika jenis Shabu sudah terjual semua. Selanjutnya sekitar pukul 07.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saudara DEDI mengabarkan bahwa Narkotika jenis Shabu sudah di ranjau di gang daerah Jalan Girilaya, Kota Surabaya. Selanjutnya sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju lokasi tersebut untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis Shabu yang tersimpan pada bungkusan dos rokok surya 12 yang terletak di bawah pot bunga. Selanjutnya Terdakwa membawa pulang Narkotika jenis Shabu tersebut dan membukanya. Kemudian Terdakwa menghubungi Saudara DEDI guna meminta nomor rekening dan mentransfer uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan mengirimkan bukti transfer ke Saudara DEDI;
- Bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut kemudian terdakwa bagi menjadi 6 (enam) poket plastic kecil dan plastic besar yang kemudian Terdakwa edarkan kepada teman-temannya dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) gram. Terdakwa telah membeli Narkotika jenis Shabu kepada Saudara DEDI (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang tidur di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kapas Lor Wetan Gang 7 No. 34, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi EDO RANTO PERKASA, Saksi YOGI INDRA YUDISTIRA, dan Saksi RICKY FERNANDA PRATAMA, yang merupakan petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastic yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat masing-masing netto ± 7,030 gram, ± 1,654 gram, ± 0,551 gram, ± 0,228 gram, ± 0,185 gram, ± 0,110 gram dengan jumlah total keseluruhan ± 9,758 gram, 1 (satu) serok, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) HP OPPO warna biru dengan nomor simcard 085784019844 dengan nomor IMEI 862121076751073 dan 862121076751165. Selanjutnya Terdakwa bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 September 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastic yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat masing-masing netto ± 7,030 gram, ± 1,654 gram, ± 0,551 gram, ± 0,228 gram, ± 0,185 gram, ± 0,110 gram dengan jumlah total keseluruhan ± 9,758 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 08203/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATO, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa HERU DINOYO BIN MASJID (ALM) dengan kesimpulan:
- 26463/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 7,030 gram;
- 26464/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 1,654 gram;
- 26465/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,551 gram;
- 26466/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,228 gram;
- 26467/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,185 gram;
- 26468/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,110 gram;
Adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa HERU DINOYO BIN MASJID (ALM), pada hari Rabu, tanggal 03 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Kapas Lor Wetan Gang 7 No. 34, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan, hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang tidur di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kapas Lor Wetan Gang 7 No. 34, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi EDO RANTO PERKASA, Saksi YOGI INDRA YUDISTIRA, dan Saksi RICKY FERNANDA PRATAMA, yang merupakan petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastic yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat masing-masing netto ± 7,030 gram, ± 1,654 gram, ± 0,551 gram, ± 0,228 gram, ± 0,185 gram, ± 0,110 gram dengan jumlah total keseluruhan ± 9,758 gram, 1 (satu) serok, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) HP OPPO warna biru dengan nomor simcard 085784019844 dengan nomor IMEI 862121076751073 dan 862121076751165. Selanjutnya Terdakwa bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 September 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastic yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat masing-masing netto ± 7,030 gram, ± 1,654 gram, ± 0,551 gram, ± 0,228 gram, ± 0,185 gram, ± 0,110 gram dengan jumlah total keseluruhan ± 9,758 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 08203/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATO, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa HERU DINOYO BIN MASJID (ALM) dengan kesimpulan:
- 26463/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 7,030 gram;
- 26464/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 1,654 gram;
- 26465/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,551 gram;
- 26466/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,228 gram;
- 26467/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,185 gram;
- 26468/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,110 gram;
Adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------- |