Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Reg. Perk. No. : PDM- 6297 / Eoh .2 / 10 /2025
a. Identitas terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
YUDHA KRIS HERMANTO Bin YULINARI
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
31 tahun / 19 Oktober 1993
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Ds. Sumurwelut RT 006 RW 001 Kel. Sumurwelut Kec. Lakarsantri Surabaya.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (security)
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
b. Penahanan :
|
-
-
|
Penyidik
Perpanjangan oleh JPU
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 14 Agustus 2025 s/d tanggal 02 September 2025
Rutan, sejak tanggal 03 September 2025 s/d tanggal 12 Oktober 2025
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d tanggal 01 November 2025.
|
|
- Dakwaan :
Pertama
Bahwa terdakwa YUDHA KRIS HERMANTO Bin YULINARI pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 21.57 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Pos Security sekolah Petra II Jl. Manyar Tirtoasri No. 01 Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa merupakan teman kerja dari saksi MOHAMMAD TAUPIK HIDAYAT yang sama –sama bekerja sebagai security di sekolah Petra II Jl. Manyar Tirtoasri No. 01 Surabaya. Terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD TAUPIK HIDAYAT untuk meminjam sepeda motor Yamaha N Max 155 NoN ABS tahun 2020 155 CC warna hitam dengan No Pol : W-5944-DN Noka : MH3SG3192LK00441 Nosin : G3E4E2056765 STNK an. MUHAMMAD TAUPIK HIDAYAT alamat Perum. Griya Kencana Blok R No. 21 RT 09 RW 11 Kel. Mojosarirejo Kec. Driyorejo Gresik dengan alasan untuk membeli makanan dan meminjam uang kepada teman terdakwa, namun setelah sepeda motor Yamaha N Max 155 NoN ABS tahun 2020 155 CC warna hitam dengan No Pol : W-5944-DN Noka : MH3SG3192LK00441 Nosin : G3E4E2056765 kepada saksi MUHAMMAD TAUPIK HIDAYAT namun oleh terdakwa sepeda motor Yamaha N Max 155 NoN ABS tahun 2020 155 CC warna hitam dengan No Pol : W-5944-DN Noka : MH3SG3192LK00441 Nosin : G3E4E2056765 milik saksi MUHAMMAD TAUPIK HIDAYAT dalam penguasaan terdakwa kemudian digadaikan kepada KUSAIRI (Daftar Pencarian Orang / DPO) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) Bahwa saksi MUHAMMAD TAUPIK HIDAYAT melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MUHAMMAD TAUPIK HIDAYAT mengalami kerugian sebesar ± Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa YUDHA KRIS HERMANTO Bin YULINARI pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 21.57 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Pos Security sekolah Petra II Jl. Manyar Tirtoasri No. 01 Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa merupakan teman kerja dari saksi MOHAMMAD TAUPIK HIDAYAT yang sama –sama bekerja sebagai security di sekolah Petra II Jl. Manyar Tirtoasri No. 01 Surabaya. Terdakwa meminjam sepeda motor Yamaha N Max 155 NoN ABS tahun 2020 155 CC warna hitam dengan No Pol : W-5944-DN Noka : MH3SG3192LK00441 Nosin : G3E4E2056765 STNK an. MUHAMMAD TAUPIK HIDAYAT alamat Perum. Griya Kencana Blok R No. 21 RT 09 RW 11 Kel. Mojosarirejo Kec. Driyorejo Gresik kepada korban MUHAMMAD TAUPIK HIDAYAT. Bahwa terdakwa tanpa sepengetahuan dan persetujuan saksi MUHAMMAD TAUPIK HIDAYAT menggadaikan sepeda motor Yamaha N Max 155 NoN ABS tahun 2020 155 CC warna hitam dengan No Pol : W-5944-DN Noka : MH3SG3192LK00441 Nosin : G3E4E2056765 kepada KUSAIRI (Daftar Pencarian Orang / DPO) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) Bahwa saksi MUHAMMAD TAUPIK HIDAYAT melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MUHAMMAD TAUPIK HIDAYAT mengalami kerugian sebesar ± Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP |