Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
878/Pdt.Bth/2024/PN Sby JOAN MARIA LOUISE MANTIRI LIE MEI LING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 878/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOAN MARIA LOUISE MANTIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Syahrian Pratidina, S.HJOAN MARIA LOUISE MANTIRI
Tergugat
NoNama
1LIE MEI LING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Membatalkan dan/atau Menangguhkan Penetapan Eksekusi Nomor : 56/EKS/2024/PN Sby Jo 1025/Pdt.G/2022/PN Sby jo 363/Pdt/2023/PT Sby jo 936 K/Pdt/2024;
  4. Menyatakan Obyek Sengketa Tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Kombes Pol M.Duryat No.09 RT/RW : 002/008 Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya   adalah asset/milik Yayasan YMCA/IMKA atau orang yang berhak mengajukan kepemilikan terhadap asset tersebut;
  5. Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
  6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak