Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1167/Pid.Sus/2025/PN Sby | SUPARLAN HADIYANTO SH | SEPTIAN ARDIANSAH Bin SOKOR, Alm | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 1167/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2711/M.5.10.3/EKU.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----------- Bahwa ia Terdakwa SEPTIAN ARDIANSAH Bin SOKOR, Alm. pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan warung sederhana Jl. Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.—
ATAU KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa SEPTIAN ARDIANSAH Bin SOKOR, Alm. pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan warung sederhana Jl. Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan mlanggar keentuan pasal 303, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |