Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ; --------------------------------------
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang beriktikat baik -------------------------------
- Menyatakan jual beli terhadap Sertipikat HM No 3474 antara SOESANTO HADIPRAJITNO sebagai pihak penjual kepada SOENARTO HADIPRAJITNO sebagai pihak Pembeli tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1457 KUH Perdata dan tidak ada penyerahan secara Nyata sebagaimana ketentuan pasal 612 KUH Perdata, karena pihak Penjual tidak pernah menerima uang hasil jual beli dan sudah sepatutnya dinyatakan mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,-
- Menyatakan Proses pemberian Kredit terlawan kepada SOENARTO HADIPRAJITNO yang memanipulasi seolah adanya jual beli yang tidak sesuai ketentuan Pasal 1457 KUH Perdata Jo Pasal 612 KUH Perdata adalah mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum m,engikat termasuk Risalang Lelang Nomor :1542/45/2021 tanggal 15 Desember 2021,-
- Menyatakan Proses pemberian Kredit dan Risalang Lelang Nomor :1542/45/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang mengandung cacat hukum, maka balik nama Sertipikat Hak Milik No 3474 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6244 / Kel. Keputih atas nama Terlawan adalah mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,-
- Menyatakan Proses pemberian Kredit dan Risalang Lelang Nomor :1542/45/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang mengandung cacat hukum, maka sudah sepatutnya Penetapan Eksekusi No. 48/ Pdt.Eks/2024/PN. Sby Jo Risalang Lelang Nomor :1542/45/2021 tanggal 15 Desember 2021 juga dinyatakan mengandung cacat hukum dan dinyatakan batal
- Menyatakan Iktikat baik Pelawan sebagai ahli waris SOESANTO HADIPRAJITNO dan Ibu TUTIK HANDAJANI yang tidak pernah mendapatkan uang jual beli untuk menebus sesuai harga lelang Terlawan dengan ditambahkan 20%,-
- Menghukum Terlawan untuk menerima penebusan terhadap Sertipikat HM No 3474 sebesar Rp. 17.741.521.880,- (tujuh belas milyar tujuh ratus empat puluh satu juta lima ratus dua puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) dan ditambahkan 20%,-
- Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya Perlawanan ini; ------------------------------------------------------------
|