Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan PELAWAN sebagai Pihak Ketiga terhadap Sita Jaminan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 20/Pen.Pdt/Del/2024/PN Sby Jo. Nomor 88/Pdt.G/2024/PN Amb tanggal 22 Agustus 2024 untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
- Menyatakan secara hukum PELAWAN adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa yang merupakan harta bersama dalam perkawinan PELAWAN dengan ELIZABETH SISWANTO berupa tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 5316/Keputih, NIB: 12390904.07684, Surat ukur tanggal 20/05/2017, No. 01233/KEPUTIH/2017 dengan luas 360 M2 atas nama ELIZABETH SISWANTO, terletak di Desa/Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (obyek sengketa);
- Menyatakan Hukum bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik No. 5316/Keputih, NIB : 12390904.07684, Surat ukur tanggal 20/05/2017, No. 01233/KEPUTIH/2017 dengan luas 360 M2 atas nama ELIZABETH SISWANTO, terletak di Desa/Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur milik PELAWAN berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 88/Pdt.G/2024/PN.Amb tanggal 7 Agustus 2024 yang tertuang dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 20/Pen.Pdt/Del/2024/PN Sby Jo. Nomor 88/Pdt.G/2024/PN Amb tertanggal 30 Agustus 2024 Tidak dapat dijalankan (Non Eksekutabel);
- Menyatakan Hukum membatalkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik No. 5316/Keputih, NIB : 12390904.07684, Surat ukur tanggal 20/05/2017, No. 01233/KEPUTIH/2017 dengan luas 360 M2 atas nama ELIZABETH SISWANTO, terletak di Desa/Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur milik PELAWAN berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 88/Pdt.G/2024/PN.Amb tanggal 7 Agustus 2024 yang tertuang dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 20/Pen.Pdt/Del/2024/PN Sby Jo. Nomor 88/Pdt.G/2024/PN Amb tertanggal 30 Agustus 2024;
- Memerintahkan mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik No. 5316/Keputih, NIB : 12390904.07684, Surat ukur tanggal 20/05/2017, No. 01233/KEPUTIH/2017 dengan luas 360 M2 atas nama ELIZABETH SISWANTO, terletak di Desa/Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur milik PELAWAN yang diletakkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 88/Pdt.G/2024/PN.Amb tanggal 7 Agustus 2024 yang tertuang dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 20/Pen.Pdt/Del/2024/PN Sby Jo. Nomor 88/Pdt.G/2024/PN Amb tertanggal 30 Agustus 2024 dalam perkara Nomor 88/Pdt.G/2024/PN Amb;
- Memutuskan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding atau Kasasi (Uitvoerbarr bij voorrad);
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, serta TURUT TERLAWAN III ,untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|