Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
600/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Minggu, 01 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Dr. Eko Muliansyah | 2 | Djainul Arifin |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. DODIK WAHYONO, S.H., S.E, M.M, MH | Dr. Eko Muliansyah | 2 | Dr. DODIK WAHYONO, S.H., S.E, M.M, MH | Djainul Arifin |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Kelurahan Medokan Ayu Surabaya | 2 | Yudi Gunawan, SH |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana KUHPerdata pada Pasal 1365.
- Menyatakan Para Penggugat menderita kerugian atas perbuatan Tergugat, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil.
- Menyatakan demi hukum jikalau Para Penggugat adalah pembeli tanah Petok D, Nomor Kohir : C. 6047, Pesil : 35, Kelas D-II, Luas 120 M2, Jalan Medayu Utara Kavling 35 Kelurahan Medokan Ayu Surabaya yang beriktikat baik.
- Menyatakan demi hukum sah dan berharga secara hukum Surat Pernyataan Pengembalian Dana yang ditanda tangani oleh Muarofatin diatas materai, tertanggal 22 Mei 2023 dengan perincian terlampir, dan juga ditanda tangani oleh Eko Muliansyah sebagai Penggugat / Pembeli yang beriktikat baik.
- Menyatakan demi hukum sah dan berharga secara hukum Tergugat menerima pembayaran atas pembelian tanah dari Penggugat di Jalan Medayu Utara D-35 Surabaya Petok C Nomor ^047 Persil 35 Kelas D-II Kelurahan Medokan Ayu Surabaya sesuai Kwitansi tertanggal 12 Januari 2021 sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). ditandatangani diatas materai sebagai penerima uang bernama Indah Susilowati (Penggugat) dan suaminya Tergugat bernama Tri Widiyan Prayudi, yang dibayarkan oleh Eko Muliansyah (Penggugat).
- Menyatakan demi hukum Tergugat agar mengembalikan uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan menyerahkan secara sukarela kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun dalam keadaan baik tanpa kurang satu rupiah pun kepada Para Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap objek sengketa.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) terhadap harta milik Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap Tergugat sengaja lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (BHT).
- Menghukum Turut Tergugat I (TT-I) dan Turut Tergugat II (TT-II) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan pada perkara ini.
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |