Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
686/Pid.Sus/2026/PN Sby 1.ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
2.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
3.NI PUTU PARWATI, SH
4.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H.
BUSTANUR ROZIKI Als KIKI Bin HERMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 686/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2391/M.5.43/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
2HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
3NI PUTU PARWATI, SH
4HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUSTANUR ROZIKI Als KIKI Bin HERMANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa ia terdakwa BUSTANUR ROZIKI Als KIKI Bin HERMANTO pada hari Rabu, tanggal 05 November 2025, sekitar pukul 21.50 WIB, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Larangan No. 16 Rt/Rw 006/001 Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yaitu sebanyak 103,397 gram,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa ketika berada di kost Dukuh kupang Utara 61 Kec. Sawahan Kota Surabaya dihubungi melalui Whatsap oleh RAYAP (dpo) untuk mengambil  ranjauan di Jalan Tempurejo Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Kota Surabaya ;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari RAYAP (dpo) dan  terdakwa sebagai  kurir  ke pembeli sesuai dengan petunjuk RAYAP (DPO) yang mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  per sekali barang sabu turun , dengan cara dimasukkan dalam sabu yang diambilnya  diranjau, sehingga didalam sabu yang diambilnya  terdapat sejumlah uang upah yang memang sengaja  dimasukkan dalam tempat tersebut;
  • Bahwa Terdakwa menjadi anak buah  RAYAP (dpo) sejak bulan Juni 2025 dan Terdakwa BUSTANUR ROZIKI Als KIKI Bin HERMANTO sudah sering kali menerima dan menyerahkan sabu milik sdr. RAYAP ;
  • Bahwa Terdakwa berangkat ke ranjauan dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan no.Pol. S-2074-TV milik Terdakwa , dan sampai di tempat ranjauan sekitar jam 20.30 Wib , lalu Terdakwa dihubungi Handphone nya oleh orang yang tidak dikenalnya , dan sampai di ranjauan diambilnya satu bungkus tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisi kardus bohlam merk CHAMP yang di dalamnya ada bohlam yang  berisi sabu-sabu sebanyak 40 gram untuk diserahkan ke pembeli  , lalu ketika sampai di SPBU Jl. Ir. Soekarno Kec. Mulyorejo Kota Surabya, Terdakwa membagi sabu-sabu tersebut di toilet, setelah dibagi dimasukkan lagi ke Bohlam , dan dibungkus kembali ;
  • Bahwa ketika Terdakwa makan nasi goreng di Jl. Larangan no. 16 Rt. 06 Rw.01 Kel. Kenjeran Kec. Bulak Kota Surabaya, Terdakwa ditangkap dan digeledah ditemukan
  • Tas kresk warna hitam posisi dipegang pada tangan kanan Terdakwa yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan  berat bersih 38,760 gram yang disimpan didalam bohlam dimasukkan ke kardus bohlam dalam tas kain warna merah;
  • 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan  berat bersih 60,734 gram yang disimpan didalam  bubble wrap warna hitam  dimasukkan  dalam tas kain warna hitam  digantung di  sepeda motor Honda PCX yang dikendarai Terdakwa waktu itu;
  • 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,903 gram yang dimasukkan kedalam 1 plastik klip dan dibungkus potongan tisu warna putih dan dimasukkan kedalam tas kain wrna htam
  • 1 (satu) timbangan elektrik
  • 1 buah kardus timbangan elektrik
  • 1 (satu) buah korek api gas
  • 2 (dua) buah sendok plastik
  • 1 (satu) buah sekrop yang berada didalam tas kain warna hitam
  • uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan upah Terdakwa  dalam mengedarkan sabu yang berada di saku celana ;
  • 1 (satu) pak klip kosong
  • 1 (satu) Unit sepeda motor  Honda PCX warna hitam  No.Pol. S 2074bTV beserta STNK an. ANDI YULIANTO
  • 1 (satu) buah HP merk Iphone warna ungu  no whatsapp 085646768823 dan + 212 644 669 158  sebagai sarana berkomunikasi

Bahwa total berat narkotika selurunya berat kotor 106,07 atau berat bersih 103, 397 gram

  • Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Tidak mempunyai ijin atau wewenang ;
  • Bahwa berdasarkan  Laboratoris Kriminalistik No Lab No 10612/NNF/2025 tanggal 25 November.2025  dengan kesimpulan sebagai berikut : bahwa barang bukti No…332416./2025/NNF s/d 32418/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar  kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak tau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari

-------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa BUSTANUR ROZIKI Als KIKI Bin HERMANTO pada hari Rabu, tanggal 05 November 2025, sekitar pukul 21.50 WIB, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Larangan No. 16 Rt/Rw 006/001 Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu  sebanyak  103,397 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa ketika berada di kost Dukuh kupang Utara 61 Kec. Sawahan Kota Surabaya dihubungi melalui Whatsap oleh RAYAP (dpo) untuk mengambil  ranjauan di Jalan Tempurejo Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Kota Surabaya ;
  • Bahwa Terdakwa menjadi anak buah  RAYAP (dpo) sejak bulan Juni 2025 dan Terdakwa BUSTANUR ROZIKI Als KIKI Bin HERMANTO sudah sering kali menerima dan menyerahkan sabu milik sdr. RAYAP ;
  • Bahwa Terdakwa berangkat ke ranjauan dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan no.Pol. S-2074-TV milik Terdakwa , dan sampai di tempat ranjauan sekitar jam 20.30 Wib , lalu Terdakwa dihubungi Handphone nya oleh orang yang tidak dikenal , dan sampai di ranjauan diambilnya satu bungkus tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisi kardus bohlam merk CHAMP yang di dalamnya ada bohlam yang  berisi sabu-sabu sebanyak 40 gram untuk diserahkan ke pembeli  , lalu ketika sampai di SPBU Jl. Ir. Soekarno Kec. Mulyorejo Kota Surabya, Terdakwa membagi sabu-sabu tersebut di toilet, setelah dibagi dimasukkan lagi ke Bohlam , dan dibungkus kembali ’
  • Bahwa ketika Terdakwa makan nasi goreng di Jl. Larangan no. 16 Rt. 06 Rw.01 Kel. Kenjeran Kec. Bulak Kota Surabaya, Terdakwa ditangkap dan digeledah ditemukan
  • Tas kresk warna hitam posisi dipegang pada tangan kanan Terdakwa yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan  berat bersih 38,760 gram yang disimpan didalam bohlam dimasukkan ke kardus bohlam dalam tas kain warna merah;
  •  1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan  berat bersih 60,734 gram yang disimpan didalam  bubble wrap warna hitam  dimasukkan  dalam tas kain warna hitam  digantung di  sepeda motor Honda PCX yang dikendarai Terdakwa waktu itu;
  • 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,903 gram yang dimasukkan kedalam 1 plastik klip dan dibungkus potongan tisu warna putih dan dimasukkan kedalam tas kain wrna htam
  • 1 (satu) timbangan elektrik
  • 1 buah kardus timbangan elektrik
  • 1 (satu) buah korek api gas
  • 2 (dua) buah sendok plastik
  • 1 (satu) buah sekrop yang berada didalam tas kain warna hitam
  • uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan upah Terdakwa  dalam mengedarkan sabu yang berada di saku celana ;
  • 1 (satu) pak klip kosong
  • 1 (satu) Unit sepeda motor  Honda PCX warna hitam  No.Pol. S 2074bTV beserta STNK an. ANDI YULIANTO
  • 1 (satu) buah HP merk Iphone warna ungu  no whatsapp 085646768823 dan + 212 644 669 158  sebagai sarana berkomunikasi ,

Bahwa berat narkotika jenis sabu-sabu selurunya berat kotor 106,07 atau berat bersih 103, 397 gram;

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai wewenang maupun ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan  Laboratoris Kriminalistik No Lab No 10612/NNF/2025 tanggal 25 November.2025  dengan kesimpulan sebagai berikut : bahwa barang bukti No…332416./2025/NNF s/d 32418/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar  kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari

-------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------

Pihak Dipublikasikan Ya