Dakwaan |
PRIMAIR :
------------- Bahwa Terdakwa BAMBANG GATOT SETIONO, S.T, M.Hum., selaku nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, bersama-sama dengan Saksi SUDARSO, S.E., Saksi HENDRA AGUS WIJAYA, S.T., (dilakukan Penuntutan secara terpisah), dan Saksi KUKUH SATRIJO SAMBODO, S.E, S.H., yang merupakan satu grup nasabah pembiayaan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, serta Saksi CHOIRUDIN, S.Hi., selaku Direktur Utama dan Saksi RENY TRIANA, S.E., selaku Direktur di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, sejak tahun 2011 s.d. 2021 (dilakukan Penuntutan secara terpisah) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, Jl. Majapahit No. 382, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dalam penyaluran dan penerimaan 12 (dua belas) pembiayaan di PT BPRS Kota Mojokerto secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
SUBSIDIAIR :
-------- Bahwa Terdakwa BAMBANG GATOT SETIONO, S.T, M.Hum., selaku nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, bersama-sama dengan Saksi SUDARSO, S.E., Saksi HENDRA AGUS WIJAYA, S.T., (dilakukan Penuntutan secara terpisah), dan Saksi KUKUH SATRIJO SAMBODO, S.E, S.H., yang merupakan satu grup nasabah pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, serta Saksi CHOIRUDIN, S.Hi., selaku Direktur Utama dan Saksi RENY TRIANA, S.E., selaku Direktur di PT. Bank Pembiayaan Rakyat, sejak tahun 2011 s.d. 2021 (dilakukan Penuntutan secara terpisah) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, Jl. Majapahit No. 382, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, berdasarkan Pasal 5, Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan, telah melakukan perbuatan sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dalam penyaluran dan penerimaan 12 (dua belas) pembiayaan di PT BPRS Kota Mojokerto dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. |