Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1486/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. M. HAFIDZ NAUVAL ARDYANSYAH BIN SUHARIYANTO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1486/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3634/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HAFIDZ NAUVAL ARDYANSYAH BIN SUHARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  4079/M.5.10/Eoh.2/06/2025

 

IDENTITAS TERDAKWA           :

   Nama lengkap            :     M. HAFIDZ NAUVAL ARDYANSYAH Bin SUHARIYANTO

   Tempat lahir               :     Surabaya

   Umur/tanggal lahir      :     18 Tahun / 08 Nopember 2006

   Jenis kelamin             :     Laki-laki

   Kebangsaan               :     Indonesia

   Tempat tinggal           :     Jl. Jambangan V / 70 RT 04 RW 05 Karah Jambangan Surabaya   

   Agama                       :     Islam          

   Pekerjaan                   :     Serabutan

   Pendidikan                 :     SMP (lulus)

 

B.   PENAHANAN  :

-     Penyidik                       :     Rutan, sejak tanggal 01 Mei 2025 s/d 20 Mei 2025;

-     Perpanjangan PU          :     Rutan, sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d 29 Juni 2025;

-     Penuntut Umum            :     Rutan, sejak tanggal 25 Juni 2025 s/d 14 Juli 2025;

 

DAKWAAN  :

----- Bahwa terdakwa M.HAFIDZ NAUVAL ARDIANSYAH Bin SUHARIYANTO pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 bertempat di sebuah rumah huni yang berada di Jl. Jambangan I / 17C Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah mengambil barang berupa sebuah tas cangklong warna merah yang berisi 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna grey dan uang tunai sebesar Rp. 463.000,- (empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah) milik saksi MOHAMMAD ARIEF dengan cara : awalnya terdakwa bersama dengan saksi MOHAMMAD IQBAL ALAMSYAH berencana akan mencari uang dijalanan (mengamen), namun sebelum mengamen terdakwa bersama dengan saksi MOHAMMAD IQBAL ALAMSYAH terlebih dahulu menemui saksi AZIZ RACHMAD ARDIANSYAH dirumahnya di Jl. Jambangan I dengan tujuan mengajaknya bergabung, akan tetapi saksi AZIZ RACHMAD ARDIANSYAH menolak karena sedang tidak enak badan, akhirnya rencana mengamen tersebut batal, sehingga terdakwa bersama dengan saksi MOHAMMAD IQBAL ALAMSYAH berpisah, ketika itu terdakwa memutuskan ketaman jangkar dengan maksud nongkrong atau sekedar melihat aktifitas orang mancingikan, sedang saksi MOHAMMAD IQBAL ALAMSYAH memilih pulang, kemudian pada saat terdakwa berjalan melewati Jambangan I tepatnya didepan rumah nomor 17C, terdakwa melihat pintu rumahnya tidak terkunci melainkan sedikit terbuka, lalu terdakwa melihat ada sebuah tas warna merah tergeletak dilantai, ketika itu muncul niat terdakwa untuk mengambil tas selempang tersebut, kemudian terdakwa membuka pintu rumah tersebut dan terdakwa melihat situasi tampak sepi, ketika itu terdakwa mendengar aktifitas orang sedang di kamar mandi, kemudian terdakwa mengambil tas slempang warna merah yang tergeletak di lantai ruang tamu, lalu terdakwa bergegas pergi menjauh, kemudian setibanya di taman jangkar terdakwa membuka tas slempang tersebut dan didalamnya terdapat 1 (satu) unit handphone  merk Vivo warna grey dan uang tunai sebesar Rp. 463.000,- (empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah), lalu tas slempang warna merah tersebut terdakwa buang ditempat sampah, sedangkan handphone Vivo wrna grey dan uang sebesar Rp. 463.000,- (empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah) terdakwa kantongi, akan tetapi tidak berselang lama, handphone tersebut tiba-tiba menyala sendiripada layar monitor menampilkan tanda-tanda sedang di lacak, ketika itu terdakwa khawatir posisi keberadaan terdakwa dapat ditemukan oleh saksi MOHAMMAD ARIEF, kemudian terdakwa meninggalkan begitu saja di semak-semak  rumput dekat flyover Palm Spring Jambangan yang sebelumnya handphone tersebut terdakwa masukkan kedalam kotak makan sterovoum, selanjutnya terdakwa pergi ke sebuah toko madura dipinggir jalan untuk membeli beberapa batang rokok eceran dan minuman kaleng dengan menggunakan uang hasil curian tersebut, lalu terdakwa bergadang dipinggiran sungai Gunungsari Surabaya hingga larut malam pukul 22.00 Wib, saat itu hati terdakwa merasa tidak tenang dan kepikiran terus akan perbuatan yang dilakukannya, selanjutnya terdakwa pergi menemui saksi MOHAMMAD IQBAL ALAMSYAH di rumahnya, lalu terdakwa menceritakan peristiwa pencurian yang terdakwa lakukan tersebut, kemudian terdakwa memutuskan untuk menyerahkan diri ke pihak yang berwajib (Polsek Jambangan Surabaya);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MOHAMMAD ARIEF mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-3 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 26 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

         R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                                 JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya