Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1218/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby 1.FARIDA HARIANI, SH, MH
2.IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
ERWING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 1218/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2880/M.5.43/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FARIDA HARIANI, SH, MH
2IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KESATU :

---------Bahwa Terdakwa ERWING pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Perak Timur, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup , yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira jam 15.00 WITA, Terdakwa yang bekerja sebagai sopir (driver) Ekspedisi Keisha Media Logistik berangkat dari kantor ekspedisi Keisha Media Logistik yang beralamat Paranloe No. 2 Blok A Makassar Sulawesi Selatan menuju Pelabuhan Soekarno Hatta Sulawesi Selatan mengendarai 1 (satu) unit Truck Hino Fuso warna Hijau Nopol A 8458 XW dengan memuat barang retur/pengembalian  Shopee dengan tujuan Gudang Shopee di Romokalisari Surabaya.
  • Bahwa ditengah perjalanan menuju Pelabuhan Soekarno Hatta Sulawesi Selatan, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AYYUB (DPO) melalui 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna merah maroon yang mana pada pokoknya Sdr. AYYUB (DPO) menyampaikan ingin ikut numpang ke Surabaya dan menitipkan beberapa satwa dilindungi untuk diangkut ke Surabaya,  Terdakwa diberikan upah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa sepakat dengan tawaran Sdr. AYYUB (DPO).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa tiba di Pelabuhan Soekarno Hatta Sulawesi Selatan, kemudian bertemu dengan Sdr. AYYUB (DPO) dengan membawa beberapa keranjang plastik didalamnya berisi 3 (tiga) ekor Kus - Kus Talaud (Ailurops melanotis) dalam keadaan hidup dan 5 (lima) Burung Maleo Senkawor (Macrocephalon maleo) dalam keadaan hidup, kemudian Terdakwa meletakkanya dibagian depan tepatnya disebelah kemudi Truck Hino Fuso warna Hijau Nopol A 8458 XW, selanjutnya sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa dan Sdr. AYYUB (DPO) menyebrang ke Surabaya mengangkut 3 (tiga) ekor Kus - Kus Talaud (Ailurops melanotis) dalam keadaan hidup dan 5 (lima) Burung Maleo Senkawor (Macrocephalon maleo) dalam keadaan hidup menggunakan Kapal Dharma Kencana VII.
  • Bahwa pada tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kemudian Sdr. AYYUB (DPO) turun dari Truck, selanjutnya sekira pukul 06.30 Wib Sdr. AYYUB (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp meminta untuk langsung menuju gudang tempat bongkar barang di Romokalisari Surabaya nanti akan ada orang yang mengambil satwa dilindungi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa bertempat di di Jalan Perak Timur, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya dengan barang bukti berupa 3 (tiga) ekor Kus - Kus Talaud (Ailurops melanotis) dalam keadaan hidup, 5 (lima) Burung Maleo Senkawor (Macrocephalon maleo) dalam keadaan hidup, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna merah maroon, 1 (satu) unit Mobil Truck Hino Fuso warna hijau Nomor Polisi A 8458 XW beserta kunci kontak dan STNK yang seluruhnya dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yakni 3 (tiga) ekor Kuskus Talaud (Ailurops melanotis) dan 5 (lima) ekor Burung Maleo Senkawor (Macrocephalon maleo) merupakan jenis satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Kuskus Talaud (Ailurops melanotis) pada nomor urut 89 dan Burung Maleo Senkawor (Macrocephalon maleo) pada nomor urut 394.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya---------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA :

Pertama

----------Bahwa Terdakwa ERWING pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Perak Timur, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Memasukkan atau mengeluarkan Media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b (memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa  melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat)” yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira jam 15.00 WITA, Terdakwa yang bekerja sebagai sopir (driver) Ekspedisi Keisha Media Logistik berangkat dari kantor ekspedisi Keisha Media Logistik yang beralamat Paranloe No. 2 Blok A Makassar Sulawesi Selatan menuju Pelabuhan Soekarno Hatta Sulawesi Selatan mengendarai 1 (satu) unit Truck Hino Fuso warna Hijau Nopol A 8458 XW dengan memuat barang retur/pengembalian  Shopee dengan tujuan Gudang Shopee di Romokalisari Surabaya.
  • Bahwa ditengah perjalanan menuju Pelabuhan Soekarno Hatta Sulawesi Selatan, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AYYUB (DPO) melalui 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna merah maroon yang mana pada pokoknya Sdr. AYYUB (DPO) menyampaikan ingin ikut numpang ke Surabaya dan menitipkan beberapa satwa dilindungi untuk diangkut ke Surabaya,  Terdakwa diberikan upah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa sepakat dengan tawaran Sdr. AYYUB (DPO).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa tiba di Pelabuhan Soekarno Hatta Sulawesi Selatan, kemudian bertemu dengan Sdr. AYYUB (DPO) dengan membawa beberapa keranjang plastik didalamnya berisi 4 (empat) Kus kus Beruang (Ailurops), dalam keadaan hidup dan 7 (tujuh) ekor Burung Raja Perling (Basilornis) dalam keadaan hidup, kemudian Terdakwa meletakkanya dibagian depan tepatnya disebelah kemudi Truck Hino Fuso warna Hijau Nopol A 8458 XW, selanjutnya sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa dan Sdr. AYYUB (DPO) menyebrang ke Surabaya mengangkut 4 (empat) Kus kus Beruang (Ailurops), dalam keadaan hidup dan 7 (tujuh) ekor Burung Raja Perling (Basilornis) dalam keadaan hidup menggunakan Kapal Dharma Kencana VII.
  • Bahwa pada tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kemudian Sdr. AYYUB (DPO) turun dari Truck, selanjutnya sekira pukul 06.30 Wib Sdr. AYYUB (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp meminta untuk langsung menuju gudang tempat bongkar barang di Romokalisari Surabaya nanti akan ada orang yang mengambil satwa dilindungi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa bertempat di di Jalan Perak Timur, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya dengan barang bukti berupa 4 (empat) ekor KusKus Beruang (Ailurops Ursinus) dalam keadaan hidup dan 7 (tujuh) ekor Burung Raja Perling (Basilornis) dalam keadaan hidup, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna merah maroon, 1 (satu) unit Mobil Truck Hino Fuso warna hijau Nomor Polisi A 8458 XW beserta kunci kontak dan STNK yang seluruhnya dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengeluarkan Media Pembawa Hewan berupa 4 (empat) ekor KusKus Beruang (Ailurops Ursinus) dalam keadaan hidup dan 7 (tujuh) ekor Burung Raja Perling (Basilornis) dalam keadaan hidup, dari Makassar Sulawesi Selatan ke Surabaya  tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dipidana dalam Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan , Ikan dan Tumbuhan.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

----------Bahwa Terdakwa ERWING pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Perak Timur, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, "tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c (melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukkan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian)” yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira jam 15.00 WITA, Terdakwa yang bekerja sebagai sopir (driver) Ekspedisi Keisha Media Logistik berangkat dari kantor ekspedisi Keisha Media Logistik yang beralamat Paranloe No. 2 Blok A Makassar Sulawesi Selatan menuju Pelabuhan Soekarno Hatta Sulawesi Selatan mengendarai 1 (satu) unit Truck Hino Fuso warna Hijau Nopol A 8458 XW dengan memuat barang retur/pengembalian  Shopee dengan tujuan Gudang Shopee di Romokalisari Surabaya.
  • Bahwa ditengah perjalanan menuju Pelabuhan Soekarno Hatta Sulawesi Selatan, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AYYUB (DPO) melalui 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna merah maroon yang mana pada pokoknya Sdr. AYYUB (DPO) menyampaikan ingin ikut numpang ke Surabaya dan menitipkan beberapa satwa dilindungi untuk diangkut ke Surabaya,  Terdakwa diberikan upah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa sepakat dengan tawaran Sdr. AYYUB (DPO).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa tiba di Pelabuhan Soekarno Hatta Sulawesi Selatan, kemudian bertemu dengan Sdr. AYYUB (DPO) dengan membawa beberapa keranjang plastik didalamnya berisi (empat) ekor KusKus Beruang (Ailurops Ursinus) dalam keadaan hidup dan 7 (tujuh) ekor Burung Raja Perling (Basilornis) dalam keadaan hidup, kemudian Terdakwa meletakkanya dibagian depan tepatnya disebelah kemudi Truck Hino Fuso warna Hijau Nopol A 8458 XW, selanjutnya sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa dan Sdr. AYYUB (DPO) menyebrang ke Surabaya mengangkut 4 (empat) ekor KusKus Beruang (Ailurops Ursinus) dalam keadaan hidup dan 7 (tujuh) ekor Burung Raja Perling (Basilornis) dalam keadaan hidup dalam keadaan hidup menggunakan Kapal Dharma Kencana VII.
  • Bahwa pada tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kemudian Sdr. AYYUB (DPO) turun dari Truck, selanjutnya sekira pukul 06.30 Wib Sdr. AYYUB (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp meminta untuk langsung menuju gudang tempat bongkar barang di Romokalisari Surabaya nanti akan ada orang yang mengambil satwa dilindungi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa bertempat di di Jalan Perak Timur, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya dengan barang bukti berupa 4 (empat) ekor KusKus Beruang (Ailurops Ursinus) dalam keadaan hidup dan 7 (tujuh) ekor Burung Raja Perling (Basilornis) dalam keadaan hidup, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna merah maroon, 1 (satu) unit Mobil Truck Hino Fuso warna hijau Nomor Polisi A 8458 XW beserta kunci kontak dan STNK yang seluruhnya dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa berupa 4 (empat) ekor KusKus Beruang (Ailurops Ursinus) dalam keadaan hidup dan 7 (tujuh) ekor Burung Raja Perling (Basilornis) dalam keadaan hidup kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasuk dan Tempat pengeluaran.

---------Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dipidana dalam Pasal 88 huruf c Jo Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019  tentang Karantina Hewan , Ikan dan Tumbuhan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya