Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit Para Pemohon Pailit untuk keseluruhan;
- Menyatakan Termohon Pailit telah mempunyai hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh Para Pemohon Pailit;
- Menyatakan Termohon Pailit dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan Menetapkan Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Kepailitan ini;
- Menunjuk dan Mengangkat:
- Dr. AGUNG S. WIBOWO, S.E., AK., S.H., M.M., CA. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-299AH.04.03-2020, tanggal 12 Agustus 2020;- dan
- AINUL WAFIQ, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-266A-H.04.03-2019, tanggal 14 Oktober 2015;-
- dua Kurator yang beralamat di GRAHA 18: Jalan Manyar Indah Nomor: 18, Surabaya, untuk bertindak selaku TIM KURATOR untuk mengurus harta ARIYANTO ANGKASUBRATA (dalam pailit);-
- Menyatakan besarnya imbalan Jasa Kurator akan tetapkan kemudian setelah Kurator menjalankan tugasnya ;-
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Pailit.
|