Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1912/Pid.Sus/2024/PN Sby NURHAYATI, SH, MH 1.WISNU MUKTI KURNIAWAN Bin DJASMO (alm)
2.TOHIR Bin MAKRU (alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1912/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4951/M.5.10.3/Enz.2/ 09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNU MUKTI KURNIAWAN Bin DJASMO (alm)[Penahanan]
2TOHIR Bin MAKRU (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

PERTAMA :

----------  Bahwa terdakwa I WISNU MUKTI KURNIAWAN Bin DJASMO dan terdakwa II TOHIR Bin MAKRU pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 18:00 WIB atau dalam suatu waktu tertentu di bulan Juli dalam tahun 2024, bertempat di dekat pintu tol Jl. Mastrip Surabaya atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :     

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang terbiasa membeli Narkotika jenis sabu dari MAS (DPO) sehingga ketika persediaan narkotika jenis sabusabu milik terdakwa telah habis, terdakwa menghubungi MAS untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram. Kemudian MAS menghubungi terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa I WISNU MUKTI KURNIAWAN ditempat yang telah ditentukan oleh MAS, yaitu di dekat pintu tol Jl. Mastrip Surabaya. Selanjutnya MAS meminta terdakwa untuk melakukan pembayaran secara transfer sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Bahwa sebelumnya terdakwa I WISNU MUKTI KURNIAWAN Bin DJASMO dan terdakwa II TOHIR Bin MAKRU beberapa kali membeli dan mengambil Narkotika jenis sabu-sabu secara ranjau dari MAS, yaitu :
  1. Pada tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 15:00 WIB para terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang diranjau oleh MAS sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram di samping kantor pos Jl. Raya Mastrip Surabaya.
  2. Pada tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 21:00 WIB para terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang diranjau oleh MAS sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram di samping kantor pos Jl. Raya Mastrip Surabaya.
  3. Pada tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 17:00 WIB para terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang diranjau oleh MAS sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5 (lima) gram di samping SPBU Jl. Raya Mastrip Surabaya.
  4. Pada tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 17:00 WIB para terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang diranjau oleh MAS sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5 (lima) gram di dekat pintu jalan tol Jl. Raya Mastrip Surabaya.

Setiap kali terdakwa I WISNU MUKTI KURNIAWAN Bin DJASMO dan terdakwa II TOHIR Bin MAKRU mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari MAS, MAS memberikan imbalan berupa narkotika jenis sabu-sabu secara gratis untuk dikonsumsi oleh terdakwa I WISNU MUKTI KURNIAWAN Bin DJASMO dan terdakwa II TOHIR Bin MAKRU.

  • Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sehingga saksi TRI NOFRIYANTO, SH dan timnya menangkap dan mengamankan terdakwa. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa : 2 (dua) poket plastic klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat netto 3,390 gram; 1 (satu) buah timbangan elektrik; 1 (satu) bendelan plastic klip yang ditemukan di dalam dompet warna merah yang diletakkan diatas plafon rumah, sedangkan uang tunai Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan disaku bagian depan sebelah kanan terdakwa I WISNU MUKTI KURNIAWAN, 1 (satu) buah handphone Android merk Sony ditemukan diatas meja diruang tamu, dan 1 (satu) buah pipet kaca serta alat hisap sabu yang ditemukan dibawah kompor yang terletak di dapur rumah terdakwa I WISNU MUKTI KURNIAWAN. Namun terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menyerahkan narkotika atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga diamankan.
  • Bahwa terhadap 2 (dua) poket plastik klip berisi kristal warna putih yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 06058/NNF/2024 tanggal 09 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, dkk dari Labfor Cabang Surabaya yang menerangkan bahwa :
  • barang bukti nomor : 17837/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,332 gram;
  • barang bukti nomor : 17838/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,058 gram;
  • dengan kesimpulan bahwa kesepuluh barang bukti  diatas dengan total berat bersih: 3,390 (tiga koma tiga sembilan nol) gram positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.          

---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua :

----------  Bahwa terdakwa I WISNU MUKTI KURNIAWAN Bin DJASMO dan terdakwa II TOHIR Bin MAKRU pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 22:00 WIB atau dalam suatu waktu tertentu di bulan Juli dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jl. Dukuh Kupang Barat Gg. I Buntu No. 15 Surabaya atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal dari informasi yang didapat oleh pihak kepolisian tentang adanya transaksi narkotika sabu-sabu di sekitar Jl. Kupang Gunung Barat – Surabaya, sehingga saksi TRI NOFRIYANTO, SH dan timnya dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa di sebuah rumah di Jl. Dukuh Kupang Barat Gg. I Buntu No. 15 Surabaya. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) poket plastic klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat netto 3,390 gram; 1 (satu) buah timbangan elektrik; 1 (satu) bendelan plastic klip yang ditemukan di dalam dompet warna merah yang diletakkan diatas plafon rumah, sedangkan uang tunai Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan disaku bagian depan sebelah kanan terdakwa I WISNU MUKTI KURNIAWAN, 1 (satu) buah handphone Android merk Sony ditemukan diatas meja diruang tamu, dan 1 (satu) buah pipet kaca serta alat hisap sabu yang ditemukan dibawah kompor yang terletak di dapur rumah terdakwa I WISNU MUKTI KURNIAWAN. Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan terdakwa dari seseorangn yang Bernama MAS (DPO), namun terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menguasai, menyimpan, menyediakan narkotika sehingga diamankan.          
  • Bahwa terhadap 2 (dua) poket plastik klip berisi kristal warna putih yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 06058/NNF/2024 tanggal 09 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, dkk dari Labfor Cabang Surabaya yang menerangkan bahwa :
  • barang bukti nomor : 17837/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,332 gram;
  • barang bukti nomor : 17838/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,058 gram;

dengan kesimpulan bahwa kesepuluh barang bukti  diatas dengan total berat bersih: 3,390 (tiga koma tiga sembilan nol) gram positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampirasn I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.        

----------  Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya