Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2440/Pid.Sus/2024/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H ERI FIYAN Bin DAMAN HURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2440/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 6578/M.5.10.3/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERI FIYAN Bin DAMAN HURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa ERI FIYAN Bin DAMAN HURI pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali sekira pertengahan tahun 2022 hingga Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di rumah Jalan Wonocolo Gg. Benteng III No.16 Rt.06 Rw.05 Kel. Jemur  Wonosari Kec. Wonocolo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---  

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi togel secara online/Kupon Putih Gelap melalui situs www.telagatogel.com yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa membuka situs www.telagatogel.com kemudian terdakwa mendaftar disitus tersebut dengan Username/Id : erifiyan88 dan password eri123 sebagai syarat awal untuk melakukan perjudian togel secara online, setelah berhasil mendaftar kemudian terdakwa mengisi uang deposit dari aplikasi tersebut dan terdakwa mentransferkan uang deposit ke Rekening BCA Bandar sesuai arahan dari aplikasi dan terakhir terdakwa mentransferkan uang deposit melalui rekening miliknya 5090192355 atas nama Eri Fiyan ke rekening dengan nomor: 6090507930 atas nama Tarmiji Setiawan;
  • Bahwa terdakwa setiap mengisi deposit/uang taruhan ke Bandar adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang yang terdakwa taruhkan dalam perjudian togel online tersebut mulai dari Rp. 100,- (seratus rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan perjudian togel secara online melalui situs www.telagatogel.com dengan cara membuka situs tersebut lalu memasukan Username miliknya erifiyan88 beserta password eri123 kemudian klik login, setelah situs www.telagatogel.com terbuka terdakwa melakukan taruhan dengan memilih nomor togel dengan tulisan: 89, 59, x15 yang artinya terdakwa tombok/taruhan nomor togel : 89, 59 dengan nominal uang taruhan masing-masing sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), adapun cara menentukan kalah menang dalam perjudian togel yang terdakwa lakukan yaitu apabila penombok (seseorang yang melakukan perjudian) memasang nomor togel 2 (dua) angka (buntut) lalu keluar maka penombok tersebut dinyatakan menang dan mendapat uang (jumlah uang yang ditaruhkan dikalikan 100), kemudian jika memasang nomor togel 3 (tiga) angka (kop) lalu keluar maka dinyatakan menang dan mendapat uang (jumlah uang yang ditaruhkan dikalikan 1000), jika memasang nomor togel 4 (empat) angka (as) lalu keluar maka dinyatakan  menang dan mendapat uang (jumlah uang yang ditaruhkan dikalikan 10.000) sedangkan untuk nomor togel yang dipasangkan/dipilih oleh penombok (seseorang yang melakukan perjudian) tidak keluar maka dinyatakan kalah sebanyak uang yang ditaruhkan dan terdakwa mengetahui keluaran nomor togel yang dipasangkan dari situs tersebut;
  • Bahwa permainan judi togel online / kupon putih gelap yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dengan uang sebagai taruhannya, dan terdakwa melakukan permainan judi togel online tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;

----- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa ERI FIYAN Bin DAMAN HURI pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali sekira pertengahan tahun 2022 hingga Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di rumah Jalan Wonocolo Gg. Benteng III No.16 Rt.06 Rw.05 Kel. Jemur  Wonosari Kec. Wonocolo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi togel secara online/Kupon Putih Gelap melalui situs www.telagatogel.com yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa membuka situs www.telagatogel.com kemudian terdakwa mendaftar disitus tersebut dengan Username/Id : erifiyan88 dan password eri123 sebagai syarat awal untuk melakukan perjudian togel secara online, setelah berhasil mendaftar kemudian terdakwa mengisi uang deposit dari aplikasi tersebut dan terdakwa mentransferkan uang deposit ke Rekening BCA Bandar sesuai arahan dari aplikasi dan terakhir terdakwa mentransferkan uang deposit melalui rekening miliknya 5090192355 atas nama Eri Fiyan ke rekening dengan nomor: 6090507930 atas nama Tarmiji Setiawan;
  • Bahwa terdakwa setiap mengisi deposit/uang taruhan ke Bandar adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang yang terdakwa taruhkan dalam perjudian togel online tersebut mulai dari Rp. 100,- (seratus rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan perjudian togel secara online melalui situs www.telagatogel.com dengan cara membuka situs tersebut lalu memasukan Username miliknya erifiyan88 beserta password eri123 kemudian klik login, setelah situs www.telagatogel.com terbuka terdakwa melakukan taruhan dengan memilih nomor togel dengan tulisan: 89, 59, x15 yang artinya terdakwa tombok/taruhan nomor togel : 89, 59 dengan nominal uang taruhan masing-masing sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), adapun cara menentukan kalah menang dalam perjudian togel yang terdakwa lakukan yaitu apabila penombok (seseorang yang melakukan perjudian) memasang nomor togel 2 (dua) angka (buntut) lalu keluar maka penombok tersebut dinyatakan menang dan mendapat uang (jumlah uang yang ditaruhkan dikalikan 100), kemudian jika memasang nomor togel 3 (tiga) angka (kop) lalu keluar maka dinyatakan menang dan mendapat uang (jumlah uang yang ditaruhkan dikalikan 1000), jika memasang nomor togel 4 (empat) angka (as) lalu keluar maka dinyatakan  menang dan mendapat uang (jumlah uang yang ditaruhkan dikalikan 10.000) sedangkan untuk nomor togel yang dipasangkan/dipilih oleh penombok (seseorang yang melakukan perjudian) tidak keluar maka dinyatakan kalah sebanyak uang yang ditaruhkan dan terdakwa mengetahui keluaran nomor togel yang dipasangkan dari situs tersebut;
  • Bahwa terdakwa terakhir melakukan permainan judi togel online pada tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 23.19 wib dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan dinyatakan kalah;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi Arif Efendi, saksi M. Firdaus Firmansyah beserta satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di dalam rumah terdakwa Jl. Wonocolo Gg. Benteng III, No.16 Rt.06 Rw.05 Kel. Jemur Wonosari, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa alat dan sarana tombokan / taruhan yang dipakai untuk perjudian togel online, yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Poco Type M5S warna hitam nomor telepon: 085811482500, 1 (satu) unit kartu ATM Tahapan Xpresi BCA nomor: 6019005030311547, 1 (satu) bendel print out account di situs www.telagatogel.com yaitu Username/Id : erifiyan88 password : eri123;
  • Bahwa permainan judi togel online / kupon putih gelap yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dengan uang sebagai taruhannya dan terdakwa melakukan permainan judi togel online tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa terdakwa ERI FIYAN Bin DAMAN HURI pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali sekira pertengahan tahun 2022 hingga Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di rumah Jalan Wonocolo Gg. Benteng III No.16 Rt.06 Rw.05 Kel. Jemur  Wonosari Kec. Wonocolo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang  diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut : -------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi togel secara online/Kupon Putih Gelap melalui situs www.telagatogel.com yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa membuka situs www.telagatogel.com kemudian terdakwa mendaftar disitus tersebut dengan Username/Id : erifiyan88 dan password eri123 sebagai syarat awal untuk melakukan perjudian togel secara online, setelah berhasil mendaftar kemudian terdakwa mengisi uang deposit dari aplikasi tersebut dan terdakwa mentransferkan uang deposit ke Rekening BCA Bandar sesuai arahan dari aplikasi dan terakhir terdakwa mentransferkan uang deposit melalui rekening miliknya 5090192355 atas nama Eri Fiyan ke rekening dengan nomor: 6090507930 atas nama Tarmiji Setiawan;
  • Bahwa terdakwa setiap mengisi deposit/uang taruhan ke Bandar adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang yang terdakwa taruhkan dalam perjudian togel online tersebut mulai dari Rp. 100,- (seratus rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan perjudian togel secara online melalui situs www.telagatogel.com dengan cara membuka situs tersebut lalu memasukan Username miliknya erifiyan88 beserta password eri123 kemudian klik login, setelah situs www.telagatogel.com terbuka terdakwa melakukan taruhan dengan memilih nomor togel dengan tulisan: 89, 59, x15 yang artinya terdakwa tombok/taruhan nomor togel : 89, 59 dengan nominal uang taruhan masing-masing sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), adapun cara menentukan kalah menang dalam perjudian togel yang terdakwa lakukan yaitu apabila penombok (seseorang yang melakukan perjudian) memasang nomor togel 2 (dua) angka (buntut) lalu keluar maka penombok tersebut dinyatakan menang dan mendapat uang (jumlah uang yang ditaruhkan dikalikan 100), kemudian jika memasang nomor togel 3 (tiga) angka (kop) lalu keluar maka dinyatakan menang dan mendapat uang (jumlah uang yang ditaruhkan dikalikan 1000), jika memasang nomor togel 4 (empat) angka (as) lalu keluar maka dinyatakan  menang dan mendapat uang (jumlah uang yang ditaruhkan dikalikan 10.000) sedangkan untuk nomor togel yang dipasangkan/dipilih oleh penombok (seseorang yang melakukan perjudian) tidak keluar maka dinyatakan kalah sebanyak uang yang ditaruhkan dan terdakwa mengetahui keluaran nomor togel yang dipasangkan dari situs tersebut;
  • Bahwa terdakwa terakhir melakukan permainan judi togel online pada tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 23.19 wib dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan dinyatakan kalah;
  • Bahwa permainan judi togel online / kupon putih gelap yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dengan uang sebagai taruhannya dan terdakwa melakukan permainan judi togel online tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya