Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Iwan Yermia PT Putra Terang Agung Makmur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iwan Yermia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SukarnoIwan Yermia
Tergugat
NoNama
1PT Putra Terang Agung Makmur
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perselisian antara para PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah perselisihan hubungan Industrial tentang Pemutusan Hubungan kerja. (PHK) masa karna usia pensiun.
  3.  Menyatakan Nota anjuran mediator sebagaimana dituangkan dalam suratnya tertanggal 20 Februari 2025 dengan nomor 13/PHI/II/2025, adalah Syah demi Hukum.
  4.  Menetapkan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada  upaya hukum Kasasi.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita yang diletakan sebagai jaminan CONSERVATIOR BESLAG terhadap obyek tanah dan bagunan yang terletak JALAN Greges Jaya II / 8-B Blok D-10 Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atas Nama Saudara Ronny Yusuf (Kho Ajin).
  6. Menghukum TERGUGAT Menghukum untuk membayar uang pesangon (PHK) kepada PENGGUGAT sebagai berikut:

             Uang pesangon : 1,75x 9 x Rp 4.725.479,00             = Rp 74.426.294,25,-

             Uang penghargaan masa kerja : 3 x Rp 4.735.479,00 = Rp 14.176.437,00,-

             TOTAL Jumlah = Rp 88.602.731,25,-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,00.- (Satu Juta rupiah) per minggu atas keterlambatan TERGUGAT memenuhi isi putusan ini.
  2. Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya perkara ini.

SUBSIDER

Apabila Majelis Halim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil adilnya (Eex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak