Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2612/Pid.B/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH KURNIAWAN EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2612/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6445/M.5.10.3/ Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIAWAN EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------------ Bahwa terdakwa  KURNIAWAN EFENDI  pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat diteras rumah Jl. Made Selatan No. 9 RT.002/RW.001 Kelurahan Made Kecamatan Sambikerep – Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak “ yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara - cara sebagai berikut  :  ------------------------------------------------------------------------------

 

Pada awalnya terdakwa merencanakan untuk mengambil barang – barang milik orang lain. Lalu  pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa  berjalan kaki sendirian berkeliling mencari sasaran dimana saat itu ada rumah yang jaraknya tidak jauh dari rumah (kos) terdakwa ada sepeda motor yang diparkir dibelakang mobil  diteras rumah Jl. Made Selatan No. 9 RT.002/RW.001 Kelurahan Made Kecamatan Sambikerep – Surabaya. Selanjutnya terdakwa masuk kepekarangan rumah menuju teras rumah tempat sepeda motor tersebut dimana saat itu 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna hitam Nopol L-2454-DAZ tersebut dalam keadaan tidak dikunci stir. Kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mengeluarkan dari teras rumah dan menuntun atau mendorong menuju rumah (kos) terdakwa. Lalu terdakwa melepas plat nomor (Nopol) dan membuat kunci (duplikat) sepeda motor yang telah diambilnya.  ----------------

 

Akibat perbuatan terdakwa, DANU IMAM BUKHORI (korban) mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).   -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. ----                                                                                                                                                                                                                     

Pihak Dipublikasikan Ya