Petitum |
- Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN dari PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN mempunyai Kedudukan Hukum (Legal Standing) untuk mengajukan PERLAWANAN dalam Perkara A Quo;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 71/EKS/2024/PN.Sby Jo. Nomor : 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, Jo. Nomor: 527/PDT/2018/PT. SBY, Jo. Nomor: 2968 K/PDT/2020, Tanggal 29 Agustus 2024 BATAL DEMI HUKUM, TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan semua perbuatan hukum yang dilakukan dengan mendasarkan adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 71/EKS/2024/PN.Sby Jo. Nomor: 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, Jo. Nomor: 527/PDT/2018/PT. SBY, Jo. Nomor: 2968 K/PDT/2020, Tanggal 29 Agustus 2024 adalah tidak sah dan tidak berharga serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan mencabut dan atau/mengangkat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 71/EKS/2024/PN.Sby Jo. Nomor: 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, Jo. Nomor: 527/PDT/2018/PT. SBY, Jo. Nomor: 2968 K/PDT/2020, Tanggal 29 Agustus 2024 ;
- Menyatakan PELAWAN adalah Pembeli yang ber’itikad baik dan benar sehingga harus dilindungi secara hukum;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 44 dan Akta Kuasa Menjual Nomor: 45, Tanggal 24 Juli 2014 serta Akta Jual Beli Nomor: 1/2015, Tanggal 05 Februari 2015 batal demi hukum, tidak sah, cacat hukum serta tidak mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoeerbaaer Bij Voorraad) meskipun PARA TERLAWAN melakukan perlawanan upaya hukum banding dan kasasi;
- Menyatakan TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan A quo;
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|