Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
862/Pdt.Bth/2024/PN Sby SRI ASMARA 1.LINDA PUSPITA DEWI
2.BANK BENTA (PT. BPR BENTA TESA)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 862/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI ASMARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. KOSDAR, SHSRI ASMARA
Tergugat
NoNama
1LINDA PUSPITA DEWI
2BANK BENTA (PT. BPR BENTA TESA)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan tunggakan hutang pokok Pelawan pada Terlawan II untuk No. AC 1677/BBT/0915/007 adalah sebesar Rp. 8.005.480,- (delapan juta lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dan untuk No. AC 1839/BBT/0716/007 adalah sebesar Rp. 555.400,- (lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah);
  5. Menyatakan tunggakan bunga pinjaman Pelawan pada Terlawan II untuk No. AC 1677/BBT/0915/007 adalah sebesar Rp. 68.970.920,- (enam puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
  6. Menyatakan membebaskan Pelawan dari pembayaran denda administrasi kepada Terlawan II untuk No. AC 1677/BBT/0915/007 sebesar Rp. 425.263.400,- (empat ratus dua puluh lima juta dua ratus enam puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan untuk No. AC 1839/BBT/0716/007 sebesar Rp. 61.771.800,- (enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
  7. Menyatakan Grosse Risalah Lelang Nomor 105/10.01/2024-01, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surabaya pada tanggal 16 Januari 2024, dengan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, atas nama Pembeli/Pemenang Lelang Terlawan I tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  8. Menyatakan Permohonan Eksekusi Nomor : 59/EKS/2024/PN.Sby, yang dimohonkan oleh Terlawan I terhadap Pelawan batal atau tidak sah;
  9. Menyatakan eksekusi pengosongan Nomor : 59/EKS/2024/PN.Sby atas sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang tertanam di atasnya seluas 99 m2 sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 432/Kelurahan Kedungbaruk, Tgl. 14-6-1993, Gambar Situasi Tgl. 12-5-1993, No. 5232/1993, Luas 99 m2, atas nama NYONYA SRI ASMARA (saat ini telah beralih hak menjadi atas nama LINDA PUSPITA DEWI, terletak di Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, setempat dikenal Jalan Kedung Asem VII/5 Surabaya, demi hukum tidak dapat dilaksanakan;
  10. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk melaksanakan isi putusan ini;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvooerbaar bij vorraad);
  12. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara perlawanan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak