INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
88/Pdt.G.S/2025/PN Sby | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak | 1.Muliha 2.Samsul |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 88/Pdt.G.S/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 253.910.329,00 | ||||||
Petitum |
(Dua Ratus Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor : 305 , Luas : 62 M2 atas nama Muliha yang terletak di Jatisrono Barat I/2-A Ujung Semampir Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |